radartasik.com, TAWANG — Para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta sebagian sudah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Untuk yang belum mendapat kepastian, instansi di daerah tidak bisa memberikan membantu.
Sebagaimana kebijakan menteri tenaga kerja, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan memberikan BSU sebesar Rp 1 juta untuk pekerja di daerah dengan PPKM level 3 dan 4. Saat ini bantuan tersebut sudah mulai didistribusikan ke masing-masing rekening pekerja.
Seperti halnya Ferry (40), pekerja di salah satu perusahaan di Kota Tasikmalaya itu masih menunggu bantuan diterima. Sampai kemarin, dia mengaku belum tahu pasti akan dapat bantuan tersebut. “Kami masih menunggu,” ujarnya kepada Radar, kemarin.
Ketika pada akhirnya dia tidak menerimanya, Ferry hanya bisa pasrah karena tidak tahu harus bagaimana. Jika memang bisa diupayakan, tentu hal itu akan dia tempuh. “Tapi mudah-mudahan dapat, meskipun terlambat,” katanya.
Terpisah, Kasi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Tasikmalaya Adam Nurguna mengaku tidak punya kewenangan banyak soal BSU. Pasalnya, keterlibatan pemerintah daerah sangat minim dalam program tersebut. “Kami hanya diberi wewenang untuk melakukan pemberitahuan saja kalau ada program itu,” ujarnya.
Ketika ada persoalan, pihaknya pun tidak bisa mengakomodir pengaduan dari pekerja. Pasalnya untuk mendapatkan data penerimanya saja pihaknya tidak memiliki akses. “Kami tidak bisa membantu, mungkin bisa ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Terpisah, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Eliana Sunarja mengatakan bahwa masyarakat bisa mengecek status penerimaan BSU melalui website. Untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN) maka akan dibuatkan rekeningnya. “Nanti akan dikomunikasikan kepada masing-masing perusahaan,” terangnya.