PKB Kawal Ranperda tentang Pesantren Jadi Perda di Kabupaten Tasik

Senin 23-08-2021,09:10 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com SINGAPARNA - DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya mendorong dan akan mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda di Kabupaten Tasikmalaya. 

Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, H Ami Fahmi ST mengatakan, sebelum lahirnya Undang-undang tentang Pesantren di pusat, kebetulan dulu saat menjabat di Komisi IV, pihaknya menerima aspirasi dari pimpinan pondok pesantren, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan Ormas Islam di Kabupaten Tasikmalaya.

"Untuk membuat payung hukum terkait dengan perlindungan pondok pesantren dan madrasah diniyah. Maka dengan adanya Undang-undang tentang Pesantren di pusat yang diusulkan dan diusung oleh Fraksi PKB, menjadi motivasi bagi daerah untuk membuat aturan turunan nya," paparnya. 

Maka, kata dia, Undang-undang ini dijadikan motivasi bagi daerah. Karena di tahun 2017 lalu di tolak oleh pemerintah provinsi.

Pasalnya, adanya Undang-undang tentang Pesantren itu, terkait dengan keagamaan yang merupakan wewenang pemerintah pusat. 

"Maka dengan adanya Undang-undang tentang Pesantren ini, maka berkewajiban lah PKB untuk kembali mengusulkan 
Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, jadi intinya bukan hal baru bagi PKB, karena periode lalu sebelum ada Undang-undang pesantren kita sudah mengawal, dan mengusulkan, atas permintaan para tokoh," kata Ami. 

Ami mengaku, sebagai ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya mengintruksikan kepada fraksi untuk ikut mendorong dan men-support terkait Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini menjadi Perda.

"Bahkan ketika dulu tahun 2017 ada pengusulan Perda tentang pesantren dan madrasah, dalam naskah akademik nya dulu menghadirkan pimpinan MUI, pimpinan pondok pesantren dan ormas Islam," paparnya.

Pada intinya, tambah dia, mengulang kembali, setelah adanya Undang-undang tentang Pesantren di pusat. 

Jika sebelumnya belum ada payung hukum kalau sekarang ada di pusatnya  Undang-undang pesantren.

"Jadi kenapa dulu dicoret oleh provinsi, karena cantolan Undang-undang di atas nya belum ada. Sekarang dengan adanya Undang-undang tentang Pesantren, maka sudah ada aturan diatasnya, dan peraturan turunan di daerah harus dikawal," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jejeng Zaenal Muttaqin mengatakan, menindaklanjuti instruksi dari dewan syuro dan ketua DPC PKB, fraksi PKB akan mengawal Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini sampai menjadi Perda. 

"Kita akan dorong mudah-mudahan di hari santri 22 Oktober 2021 ini sudah disahkan menjadi Perda. Kami ingin memastikan Perda ini sesuai dengan ketentuan hukum. Artinya bisa diaplikasikan, artinya tentu Fraksi PKB ada keterwakilan dalam pembahasan," jelasnya. (diki setiawan/radartaaik.com)

Pada intinya, tambah dia, secara keseluruhan akan bersama-sama menggali dan mendengarkan apa yang menjadi masukan dari pesantren dan ajengan, agar Perda ini juga sesuai dengan kebutuhan dan harapan pesantren dan ajengan. 

"Kalau nanti ada masukan dan kritikan, tentu harus menerima dan akan di bahas kembali. Kami harapkan semata-mata judulnya. Isinya bisa aplikatif isinya sesuai ketentuan hukum dan sesuai harapan pesantren dan ajengan," tambah dia. 

Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya H Iip Miptahul Paoz mengatakan keberadaan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sangat disambut baik, namun yang harus dijaga adalah mental di masing-masing lembaga pesantren yang dikenal lembaga mandiri dan tidak bergantung.

Tags :
Kategori :

Terkait