radartasik.com, CIAMIS — Dalam pelaksanaan PPKM Level 3, Kabupaten Ciamis memberlakukan ganjil genap di Simpang Tiga Pahlawan dan Simpang Tiga Kodim, hal itu untuk mengatur tingkat mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Jumat (20/8/2021).
Kasat Lantas Polres Ciamis Ajun Komisaris Polisi Zanuar Cahyo Wibowo SIK menyampaikan, kebijakan ini diterapkan dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat di kawasan pusat kota Kabupaten Ciamis. “Mulai hari ini kami berlakukan sistem ganjil genap kendaraan yang hendak masuk ke kawasan pusat kota Ciamis. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi kendaraan di masa PPKM Level 3,” terangnya.
Lanjut dia, untuk yang hendak masuk ke Jalan Jenderal Sudirman di titik penyekatan Simpang Tiga Pahlawan akan dialihkan ke Jalan Otista, sedangkan kendaraan di titik Simpang Tiga Kodim akan dialihkan ke Jalan Mr Iwa Kusuma Somantri.
“Berharap pemberlakuan ganjil genap kendaraan dapat menurunkan mobilitas masyarakat dan tentunya juga menekan angka penyebaran virus corona,” jelasnya.
Kata Zanuar, pemberlakuan ganjil genap ini sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona dengan melakukan pembatasan kendaraan atau mobilitas masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19. “Tujuan kami agar terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Ciamis,” jelasnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Ciamis Achmad Yani mengatakan, pelaksanaan ganjil genap masih uji coba. Cara ini diharapkan efektif dalam menekan mobilitas warga. “Semoga dengan pemberlakuan itu bisa mengatasi mobilitas di tengah pademi Covid-19,” pungkasnya. (isr)