Dakwaan Korupsi 13 MI Jiwasraya Kembali Dilimpahkan ke PN Tipikor

Sabtu 21-08-2021,03:00 WIB
Reporter : Tiko

radartasik.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung kembali melimpahkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa 13 Manajemen Investasi (MI) pada Jumat (20/8). Berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilakukan terpisah, antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya.

Sebab sebelumnya, surat dakwaan 13 MI tersebut dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan sela yang dibacakan pada Senin (16/8). Hakim menilai, surat dakwaan terhadap 13 terdakwa korporasi yang digabung akan menyulitkan proses persidangan.

“Terkait pelimpahan ini, maka dilakukan pelimpahan masing-masing terhadap 13 berkas perkara. Kami lakukan masing-masing, satu berkas perkara satu dakwaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga dalam konferensi pers, Jumat (20/8).

Bima menjelaskan, dengan pelimpahan ini, Jaksa tidak mengambil opsi lain dalam menyikapi putusan hakim. Padahal, memungkinkan bagi Jaksa untuk mengajukan upaya perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas putusan sela tersebut. Dia menyebut perlawanan ke PT DKI tidak ditempuh. Karena nantinya hanya akan mempertentangkan masalah administrasi formil dalam perkara.

Sementara itu, substansi dari pokok perkara korupsi tersebut tak akan diperdebatkan. Dia menuturkan, langkah Kejaksaan untuk melimpahkan berkas perkara secara terpisah mempertimbangkan asas kepastian hukum, agar penanganan perkara tersebut tidak berlarut-larut.

“Maka penuntut umum mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin,” tegas Bima.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan 13 korporasi manajemen investasi (MI) dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mulanya, 13 MI itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuranji Jiwasraya pada 2008-2018.

“Mengadili, menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara terdakwa 1, 6, 7, 9, 10, 12. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut,” kata Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/8).

Tags :
Kategori :

Terkait