Terkait Kasus Donasi Rp 2 Triliun, Propam Segera Lapor Kapolri

Jumat 20-08-2021,19:51 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah memeriksa Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Eko Indra Heri. Pemeriksaan terkait donasi Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio untuk penanggulangan Covid-19.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan hasil pemeriksaan Tim Internal Polri dari Itwasum dan Propam terhadap Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri akan segera dilaporkan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Para pemeriksa telah berada di Jakarta dan tengah mempersiapkan laporan tersebut. ”Jadi Tim Itwasum sudah kembali dari Sumsel dalam meminta keterangan Kapolda Sumsel, begitu juga Tim Propam juga sudah kembali,” ujar Argo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jumat (20/08/2021).

Dijelaskannya, sejak 4 Agustus 2021, Tim Itwasum dan Propam diterjunkan untuk memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri terkait donasi Rp 2 triliun yang membuat gaduh di masyarakat.

”Setelah hampir dua pekan, tim telah kembali dan segera menyusun laporan hasil pemeriksaan ke Kapolri,” ungkapnya.

Ditegaskannya, saat ini laporan pemeriksaan tengah disusun Tim Propam. ”Tentunya, nanti setelah dari Itwasum menyusun laporan, nanti akan diberikan ke Bapak Kapolri. Dari Paminal nanti dikirim. Tadi ketemu Kadiv Propam, mereka sedang membuat laporannya, biar nanti hasil dari pemeriksaan diajukan ke Kapolri dulu,” ujarnya.

Terkait sanksi pencopotan, Argo menjelaskan ada aturan sendiri serta standar prosedur operasi (SOP)-nya. Salah satunya menunggu hasil pemeriksaan Itwasum dan Propam Polri.

”Tentunya, ini semua kami harus mengetahui nanti bagaimana hasil daripada kegiatan Itwasum dan Propam ini setelah laporan diajukan kepada Bapak Kapolri. Ini masih dalam proses pembuatan (laporan, Red),” kata Argo.

Diketahui, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat terkait dana hibah Rp 2 triliun dari almarhum Akidi Tio.

Kasus dana bantuan Covid-19 tersebut bermula ketika Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dihubungi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan Lesty Nurainy dan dokter keluarga almarhum Akidi Tio, Hardi Darmawan di rumah dinasnya, Jumat (23/07/2021), untuk membicarakan pemberian donasi.

Saat itu dirinya sebagai kapolda hanya dipercayakan untuk menyalurkan bantuan ini uangnya diminta untuk dikawal transparansinya.

Namun karena menaruh kepercayaan terhadap inisiasi kemanusiaan tersebut lantas tidak terlalu mendalami kepastiannya, sebab sudah diyakinkan uang tersebut tinggal diproses pencairannya.

Hingga akhirnya sampai saat ini uang tersebut masih belum jelas keberadaannya dan berujung kepelikan bagi kedua belah pihak.

Dalam perkara ini penyidik Polda Sumsel telah meminta keterangan sejumlah saksi, yakni Heryanti Tio, Rudi Sutadi, Kelvin (satu keluarga anak almarhum Akidi Tio), dr Hardi Darmawan (dokter pribadi keluarga) dan satu lain belum diketahui identitasnya. (gw/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait