Nekat Sewakan Tanah Milik Warga, Perangkat Desa Ini Ditangkap Polisi

Jumat 20-08-2021,17:45 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, CIREBON — Seorang perangkat desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, berinisal MA ditangkap polisi. Pria yang menjabat sekretaris desa (sekdes) itu dimankan karena nekat melakukan penipuan terhadap Suhandi (49) warga Desa Munjul, Kecamatan Astanajapura, dengan modus menyewakan tanah yang bukan miliknya.

Kapolsek Lemahabang, Kompol Sunarko mengatakan penipuan yang dilakukan MA terjadi beberapa bulan lalu tepatnya, Rabu (28/04/2021). Bermula saat pelaku dan korban bertemu di Desa Asem, Kecamatan Lemahabang.

Dalam pertemuan itu pelaku menawarkan sebidang tanah di pinggir Jalan Raya Desa Cipeujeuh Wetan kepada korban untuk dikontrakan. Pelaku mengakui kalau tanah tersebut bukan miliknya, melainkan milik dr Sinta. Tapi MA menyebut dirinya mendapat kepercayaan dari dr Sinta untuk menyewakan tanah tersebut.

“MA ini aparat desa masih aktif. Modusnya, dia menjanjikan sebidang tanah milik dr Sinta akan dikontrakan ke korban dengan harga Rp15 juta selama 5 tahun,” papar Kompol Sunarko seperti dilansir Radar Cirebon, Jumat (20/08/2021).

Karena MA merupakan aparat desa, korban pun percaya. Lantas korban menyanggupi akan mengontrak tanah tersebut dengan cara membayar uang tanda jadi sebesar Rp5 juta. Sedangkan sisanya korban berjanji akan membayarkan setelah lebaran. Uang tersebut kemudian dibayar kepada pelaku di kios buah Desa Asem, Kecamatan Lemahabang.

Setelah menerima uang DP dari korban, pelaku kemudian memberikan kuitansi penerimaan yang ditulis dan ditandatangani oleh dr Sinta kepada korban. Padahal, kuitansi yang diberikan adalah palsu yang dibuat oleh pelaku sendiri dengan mengatasnamakan dr Sinta

Setelah lebaran, korban kemudian berniat melunasi uang kontrakan tersebut. Dia bermaksud langsung membayarkan uang tersebut ke dr Sinta. Namun, saat ditemui, dr Sinta menegaskan tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut. Barulah sadar kalau telah ditipu oleh MA.

“Ternyata, dr Sinta tidak pernah menandatangani kuitansi tersebut. Jadi, tandatangannya dipalsukan. Korban yang merasa ditipu oleh pelaku mendatangi Mako Polsek Lemahabang. Karena merasa dirugikan sebesar Rp5.000.000,” tandasnya.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lemahabang langsung bergerak melakukan penyelidikan, dengan memintai keterangan kepada beberapa saksi.

Kemudian mengarah ke tersangka MA. Mendapat kabar kalau MA ada di Desa Cipeujeuh Wetan, polisi langsung bergegas melakukan penangkapan.

“Tim yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Imam Rubianto melakukan penangkapan. Tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan,” katanya.

Tersangka kemudian digelandang ke Mako Polsek Lemahabang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi penerimaan uang yang dipalsukan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polsek Lemahabang dan dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. (rc/cep)

Tags :
Kategori :

Terkait