WADUH.. Hasil Sunat Dana Hibah Dipake Kampanye

Jumat 20-08-2021,09:30 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, MANGUNREJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memaparkan hasil pemeriksaan terhadap sembilan tersangka kasus pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 di Aula Kejari, Kamis (19/8/2021).

Hasilnya, terungkap beberapa fakta baru dalam pendalaman kasus hibah tersebut. Mulai dari adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp 183 juta, kemudian uang hibah digunakan oleh oknum pengurus partai untuk biaya kampanye pada Pileg 2019.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Yayat Hidayat SH mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pemotongan hibah belum mengarah kepada tersangka baru.

“Para tersangka adalah pengguna akhir dari aliran uang tersebut. Memang ada yang menyebutkan aliran uangnya disetorkan ke si A atau si B,” kata Yayat kepada wartawan.

Lanjut dia, ada beberapa tersangka menyebutkan menyetorkan uang ke si A, ternyata yang bersangkutan sudah meninggal. Ketika ditanya tidak bisa membuktikan.

“Jadi kelihatannya alibi tersangka. Ada dua tersangka yang menyebutkan aliran uang ke yang meninggal. Kita sudah melakukan penelusuran kepada ahli waris yang ditunjukkan oleh tersangka,” paparnya.

Namun, di Mahkamah Agung (MA) ada aturan ketika ada seseorang sudah meninggal dunia yang ditunjukkan oleh tersangka dan tidak ada bukti dan saksi yang jelas, maka hukumnya atau tanggung jawabnya dibebankan kepada tersangka.

Adapun dari total kerugian keuangan negara Rp 5,9 miliar dan sudah dikembalikan Rp 645 juta ke KAS daerah, maka Rp 5,2 miliar lagi. Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui berapa uang yang dinikmati oleh kesembilan tersangka tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara lagi sebesar Rp 183 juta. Jadi sudah kita sita pengembalian keuangan negaranya, nanti diperhitungkan sebagai pengembalian keuangan negara,” paparnya.

Dia menerangkan, dari kesembilan tersangka ini ada lima berkas perkara. Berkas pertama diketahui peran UM (47) pengurus partai/wiraswasta dan WAN (46) sebagai pimpinan pondok pesantren/wiraswasta, langsung melakukan pemotongan terhadap 28 lembaga dan yayasan Rp 2,3 miliar.

“Jadi UM dan WAN juga membuat proposal, setelah jadi proposalnya, pihak yayasan atau lembaga disuruh menyerahkan ke Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan bisa langsung diserahkan oleh kedua tersangka,” ungkap dia.

Selanjutnya, tambah dia, yang memenuhi kelengkapan juga ke Dinas Bina Marga untuk persyaratan pembangunan fisik hibahnya oleh kedua tersangka.

“Jadi pada saat uang masuk ke rekening, kemudian memberitahu ke lembaga dan dilakukan pemotongannya di bank, ada juga di rumah lembaga dan rumah pelaku,” terang dia.

Kemudian, lanjut dia, untuk tersangka lainnya, EY (52) sebagai pimpinan pondok pesantren, atau ketua yayasan/madrasah juga wiraswasta, HAJ (49) sebagai wiraswasta, AAF (49) pengurus partai dan wiraswasta.

Selanjutnya, FG (35), pengurus partai dan wiraswasta, AL (31) pekerjaan wiraswasta, guru honorer. BR (41) pengurus partai/wiraswasta dan PP (32) sebagai karyawan honorer, rata-rata sama melakukan pemotongan, mengatur proposal, pengajuan sampai ke pemotongan saat pencairan.

Kemudian, lanjut dia, kenapa tidak dilakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka, kecuali FG pengurus partai yang sudah diputus pengadilan di Rutan Kebon Waru, dalam kasus korupsi lain atau bankeu, karena di tengah PPKM darurat dan ada pembatasan.

Tags :
Kategori :

Terkait