“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahan terdakwa. Menetapkan terdakwa untuk menjalani pengobatan rehabilitasi selama 6 bulan di BNN Lido,” kata Jaksa membacakan tuntutannya di PN Jakarta Barat, Kamis (19/8).
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa lebih dulu membacakan hal yang meringankan sekaligus memberatkan bagi terdakwa Jeff Smith. Yang meringankan, terdakwa belum pernah terjerat permasalahan hukum dan berlaku sopan selama menjalani sidang.
Selain itu, terdakwa Jeff Smith telah mengakui kesalahan atas perbuatannya. Dia juga menyesal dan berjanji tidak akan kembali mengulangi kesalahan yang sama di masa yang akan datang. Pertimbangan lainnya, terdakwa sempat punya niatan untuk sembuh dari jerat narkotika dengan menjalani rahabilitasi secara mandiri pada Desember 2020.
“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” ucap Jaksa.
Jeff Smith diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (15/4) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Dia ditangkap di kediamannya yang terletak di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hasil penggeledahan polisi, ditemukan sejumlah barang bukti. Yaitu berupa narkotika jenis ganja dengan berat 0,52 gram dalam plastik berukuran kecil ditemukan di dalam mobil Jeff Smith.
Kemudian satu plastik berisi tembakau dengan berat 44 gram yang didapat dalam tas ransel, dua botol cairan liquid vape diduga cairan ganja sintetis, enam pack kertas papir dalam kotak hitam, dua cangklong alat menghisap tembakau, satu unit Honda CRV, dan empat buku tentang narkotika jenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyatakan, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas dilakukan tes laboratorium guna memastikan keabsahannya. Hasil pemeriksaan menyatakan, satu plastik berisi tembakau 44 gram dinyatakan negatif tidak mengandung obat-obatan telarang. Demikian juga dengan dua botol likuid vape tidak mengandung narkotika.