EDC Cash Bantah Rugikan Puluhan Ribu Korban

Kamis 19-08-2021,20:15 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Penyidik kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan melimpahkan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang investasi ilegal aplikasi kripto E-Dinar Coin Cash alias EDC Cash ke kejaksaan.

Keenam tersangka yang terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan, yakni AY, S istri AY, JBA, ED, AWH, dan MRS.

Kuasa hukum EDC Cash Abdullah Al Katiri termasuk tersangka AY dan S membantah pernyataan kepolisian yang menyebutkan kliennya telah merugikan 52.000 korban.

”Kami selaku Kuasa Hukum EDC Cash termasuk AY dan S yang dianggap sebagai top leader EDC Cash menyatakan bahwa pernyataan dari kepolisian tersebut tidak benar,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/08/2021).

Sebagian besar mitra yang bergabung dengan EDC Cash, kata dia, tidak pernah merasa dirugikan. 

Menurut dia, pengakuan dari para mitra EDC Cash menyatakan semenjak EDC Cash maupun top leader AY dan S ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka justru sebagian besar mitra dan anggota sangat dirugikan.

Sebab, ada perbuatan oknum anggota EDC Cash yang tidak bertanggung jawab melaporkan AY dan S.

”Sehingga aplikasi EDC Cash yang digunakan mereka bertransaksi selama ini menjadi nonaktif atau tidak dapat difungsikan,” terangnya.

Faktanya, sebelum kliennya AY dan S selaku top leader EDC Cash dilaporkan, para mitra mendapatkan banyak manfaat dari transaksi di aplikasi kripto EDC Cash.

”Di antaranya dulu mereka dapat bertransaksi apa pun dengan menggunakan koin EDC Cash seperti pembelian mobil, rumah, sepeda motor, perlengkapan rumah tangga, kosmetik, suvenir, tas, pakaian, bahkan kami dulu bisa belanja sayuran pakai koin EDC Cash,” ujarnya.

Menurut dia, pernyataan kepolisian adanya 52 ribu orang dirugikan oleh EDC Cash adalah pernyataan tidak benar. Dia juga mempertanyakan kebenaran 52.000 orang yang dirugikan oleh EDC Cash dari mana, dan melaporkan ke polisi, mengingat mitra dan anggota mendapatkan keuntungan dari aplikasi tersebut.

”Faktanya hanya sebagian kecil dari anggota yang melaporkan, meskipun pihak kepolisian telah mengumumkan ke publik yang meminta jika ada anggota atau mitra EDC Cash yang merasa dirugikan agar melapor ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Alkatiri.

Meski demikian, Alkatiri mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan berharap terungkap fakta di persidangan.

”Terungkap kebenarannya bahwa EDC Cash ini bukanlah investasi bodong, dan AY serta S tidak melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan maupun TPPU,” ungkapnya.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melimpahkan enam tersangka serta barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong, serta TPPU ke jaksa penuntut umum (JPU).

Keenam tersangka itu terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan, yakni AY selaku pimpinan utama EDC Cash. S adalah istri dari AY berperan sebagai exchanger (pertukaran) EDC Cash mulai Agustus 2020.

Tags :
Kategori :

Terkait