Kemendikbud Luncurkan Sertifikasi Dosen Smart

Kamis 19-08-2021,18:00 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi meluncurkan program sertifikasi untuk dosen. Program ini diberi nama sertifikasi dosen 'Smart', atau Simple, Modern, Inovatif, Accountable, Responsive, Transparant.

Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek) Nizam mengatakan, bahwa model tersebut lebih sederhana dari program sertifikasi sebelumnya.

”Ini lebih mempermudah karena kita mencoba menyederhanakan yang kemarin berat untuk mengurus administrasi ini lebih mudah karena lebih modern dengan basis online,” kata Nizam dalam Peluncuran Sertifikasi Dosen 2021, dikutip Jumat (13/8/2021).

Untuk bobot penilaian, kata Nizam, dosen bisa menyesuaikan dengan passion-nya. Baik di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

”Kampus merdeka sendiri juga kita sinergikan untuk mendukung program sertifikasi dosen,” ujarnya.

Nizam menuturkan, bahwa program ini memberikan layanan bagi dosen untuk terus berkarya, menjalankan passion, menjalankan tridarma, menjalankan visi pendidik dan membina mahasiswa untuk bernalar kritis, kreatif dan memiliki inovasi.

Setidaknya ada delapan syarat untuk mengikuti sertifikasi dosen 'Smart; Pertama, dosen mesti memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Kedua dosen harus memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya asisten ahli.

“Ketiga, dosen juga harus mempunyai pangkat atau golongan ruang ataupun memiliki inpassing bagi dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN),” terangnya.

Keempat, dosen memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut, terhitung sejak pengangkatan pertama sampai 1 Januari.

Kelima, dosen harus memenuhi beban kerja dosen selama dua tahun. Keenam dosen memenuhi nilai ambang batas Tes Kemampuan Dasar Akademik. Ketujuh, dosen harus melalui ambang batas penilaian Tes Kemampuan Bahasa Inggris.

“Terakhir, dosen memiliki sertifikat Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (Pekerti) atau Appplied Approach (AA) yang diakui Kemendikbudristek,” pungkasnya. (fin)
Tags :
Kategori :

Terkait