Fasilitas Negara Budi Budiman Dihentikan, Yusuf Nolak Pindah Ruangan

Kamis 19-08-2021,14:30 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, BUNGURSARI - Meski tinggal menungA­gu waktu pelantikan sebagai wali kota definitif, hak protokoler dan keuangan Plt Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf masih berstatus sebagai Wakil Wali Kota Tasikmalaya. Segala bentuk fasilitas jabatan yang melekat selama ini pun belum mengalami perubahan.

Kepala Bagian Umum Setda Kota TasikA­malaya, Sofyan ZM menuturkan berA­dasarkan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, hak kepala daerah yakni wali dan wakil wali kota (wawali). Terdapat dua hak bagi keduanya, yakni hak keprotokolan dan hak keuangan.

Sedangkan hak keprotokolan Plt WaA­li Kota Tasikmalaya H Muhammad YuA­suf saat ini sudah melekat dan tidak ada perA­bedaan dengan posisi Z1 (wali kota).

“Mulai dari pengawalan, hak mobil dinas, hak pengamanan petugas Satpol PP di kediaman, serta hak lainnya sudah melekat sebagaimana hak seorang kepala daerah. Tidak ada perbedaan dari sisi tersebut antara wakil wali kota dengan wali kota,” ujarnya kepada Radar, Rabu (18/8/2021).

Hanya saja, lanjut Sofyan, untuk hak keuangan ada perbedaan antara wali dan wawali kota. Gaji dan tunjangan kepala daerah tersebut terdapat perbedaan, namun tidak begitu signifikan selisihnya.

Sementara ini, lanjut Sofyan, meski berstatus Plt wali kota gaji dan tunjangan yang diterima Yusuf sesuai dengan gaji serta tunjangan wakil wali kota.

“Karena kaitan hak keuangan ini, harus berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri. Pak Plt wali kota, baru bisa menerima hak tersebut setelah dilantik menjadi wali kota, jadi gaji dan tunjangannya selama ini masih sama dengan nominal wali dan wawali, beda sedikit saja hanya selisih Rp 5 jutaan kalau tidak salah,” katanya menceritakan.

Mantan Camat Cipedes ini menuturkan setelah dilantik, H Yusuf pun berencana tidak akan pindah ruangan ke sisi selatan bale kota yang biasa diduduki wali kota. Ia menceritakan, Plt wali kota sudah betah di ruangannya selama ini, termasuk juga kendaraan dinas yang ia gunakan dalam bertugas tidak akan diganti.

“Kelihatannya tidak akan pindah, beliau sudah betah di sana, kemarin katanya ingin di sana saja. Kendaraan juga Pak Plt wali kota bilang masih nyaman dengan kendaraan sekarang, mungkin nanti setelah dilantik hanya ganti plat nomor saja menjadi Z 1 H. Sementara sudah kami tawarkan, karena nanti hak beliau sudah sebagai wali kota, namun sampai saat ini beliau tidak banyak permintaan,” papar Sofyan.

“Memang pada dasarnya sama saja, baik sedan maupun SUV, kendaraan wali dan wawali sama-sama difasilitasi jenis kendaraan setaraf. Kalau pun beliau mau gunakan yang beberapa waktu lalu digunakan Pak Budi kita siapkan itu, karena beliau nanti sudah haknya sebagai wali kota,” sambung dia.

Sementara itu, lanjut Sofyan, segala macam hak mantan wali kota H Budi Budiman sudah ditarik sejak jauh-jauh hari. Terhitung Januari 2021, hak keprotokolan Budi sudah tidak lagi diberikan dan ditarik secara bertahap mulai dari pengawalan, kendaraan dinas, pengamanan dan lain sebagainya.

“Hanya untuk hak keuangan, sesuai peraturan itu baru diberhentikan saat SK Mendagri tentang pemberhentiannya terbit. Jadi baru pasca SK itu terbit hak tersebut dihentikan,” jelasnya.

Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Dodo Rosada menjelaskan dengan diberhentikannya H Budi Budiman secara otomatis sudah tidak lagi mendapat hak apapun dari negara. Fasilitas jabatan dan segala macam hal yang melekat pada kepala daerah, sudah mesti ditarik.

“Sudah tidak mendapatkan hak apa-apa dari negara, jadi tidak boleh ada yang disisakan sebab sudah diberhentikan,” katanya.

Politisi PDI-P itu menambahkan informasi yang diterima komisi, dalam waktu dekat ini sudah ada kepastian terkait penjadwalan agenda pelantikan wali kota definitif terhadap H Muhammad Yusuf.

Perkembangan terakhir, kata Dodo, SK pengangkatan H Yusuf sebagai wali kota sudah di-acc Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tinggal dikoordinasikan dengan gubernur dan dijadwalkan pelantikan.

Tags :
Kategori :

Terkait