5 Pedagang Pasar Pancasila Tak Terakomodir, Pemkot Diminta Solusi..

Kamis 19-08-2021,13:30 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, INDIHIANG — Presidium Petisi 9 meminta penjelasan terkait adanya lima pedagang di Pasar Pancasila yang belum terakomodir pada kios yang akan direvitalisasi.

Mereka meminta Pemkot dan DPRD Kota Tasikmalaya menengahi adanya aspirasi warga pasar tersebut, supaya bisa dicarikan solusi dalam menempati gedung baru pasar tradisional di Kecamatan Tawang tersebut.

“Mereka sudah berjualan sejak Tahun 90an bukan 2019. Abaikan dulu kaitan legal standing atau tidak ada kepemilikan dalam menempati kios-kios di bangunan lama, tetapi sisi etik mohon dilihat,” ujar Koordinator Presidium Petisi 9 Asep Heru seusai audiensi di ruang rapat paripurna, Rabu (18/8/2021).

Dia menegaskan kelima pedagang tersebut mendapat hak pelepasan atas pemanfaatan kios di kompleks Pasar Pancasila. Otomatis, kata dia, ada pengakuan dari pemerintah akan keberadaan mereka.

“Apalagi selama ini mereka juga bayar retribusi saat beroperasi. Sekarang, bagaimana ke depan mereka dicarikan solusi lantaran tidak masuk dalam calon-calon penerima hak guna kios setelah pasar selesai direvitalisasi,” tegas Ketua DPC Granat Kota Tasikmalaya tersebut.

Pihaknya meminta Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUMKM Perindag) Kota Tasikmalaya memfasilitasi musyawarah antara lima pedagang itu dengan himpunan pedagang pasar.

Supaya bisa diakomodir dan asas keadilan bagi warga pasar diterima secara menyeluruh. “Pihak-pihak di sana juga tentu akan memahami, sebab secara faktual mereka sudah jualan sejak 90-an. Kita harap kelimanya bisa diakomodir dalam menempati kios-kios di bangunan baru nanti,” kata Asep.

Sementara itu, Kepala Dinas KUMKMPerindag Kota Tasikmalaya H M Firmansyah menceritakan lima pedagang yang diperjuangkan oleh Presidium Petisi 9, mulanya mendirikan kios secara pribadi di area pasar dengan luasan sekitar 3 meteran. Mereka selama ini tidak memiliki hak guna kios, tetapi membangun jongko sendiri di dalam bangunan pasar.

“Lama kelamaan mereka membuat permanen jongkonya jadi kios. Maka, pada saat revitalisasi nanti tuntas, bangunan didistribusikan ke pedagang, mereka tidak bisa menerima karena himpunan tidak menginputkan mereka dalam data pemegang kios eksisting,” kata Firman.

Pihaknya sudah melakukan verifikasi kelima pedagang tersebut. Tiga diantaranya malah sudah memiliki kios, selain kios yang didirikan secara mandiri tersebut. Mereka khawatir saat nanti bangunan selesai tidak dapat eksisting kios sama seperti yang selama ini mereka gunakan untuk berjualan.

“Jadi ada yang melebarkan menjadi dua kapling atau semacamnya, jadi seolah yang sudah dapat kios, ingin dapat lagi. Itu tiga diantaranya sudah ada kios di dalam, hanya itu tidak diakui oleh himpunan pedagang,” ceritanya.

Ada pun kios darurat yang saat ini didirikan dalam menampung pedagang selama gedung pasar direvitalisasi, sudah mengcover kelima pedagang tersebut dalam beraktivitas. Masing-masing mengisi kios pada 309 unit kios darurat yang disiapkan pemerintah.

“Persoalannya, saat dulu pengelolaan di PD Pasar Resik, kenapa itu dibiarkan. Informasi yang saya terima, mereka mendirikan bangunan diluar peruntukan bagian pasar, sejak 2009, dan itu diberi legalitas oleh pengelola bahkan ditarik retribusinya,” jelas Firman.

Pihaknya khawatir apabila kelima pedagang itu diakomodir, pedagang kaki lima (PKL) atau pedagang-pedagang lain yang selama ini beraktivitas di pasar tetapi tidak memiliki hak guna kios, menuntut hal serupa.

“Maka, kami sarankan musyawarah dulu baik pedagang, presidium, himpunan. Komisi II juga tadi menyarankan hal tersebut supaya klir,” katanya.

“Kalau himpunan setujui mereka, ya tidak akan ada masalah ketika mereka yang beroperasi di kios atas bangunan sendiri. Hanya saja, perlu diketahui bahwasanya tak hanya lima pedagang itu saja yang beraktivitas sejak lama di lingkungan pasar, ada sekian ratus pedagang juga seperti itu dan dikhawatirkan semua turut serta menuntut pengisian kios di gedung baru,” sambungnya mengeluhkan. (igi)
Tags :
Kategori :

Terkait