Menko Airlangga: Kebijakan Mandatori B30 Terbukti Untungkan Petani Sawit

Rabu 18-08-2021,18:30 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku kebijakan mandatory biodiesel melalui campuran 30 persen atau (B30) sudah memperlihatkan manfaatnya untuk petani. 

Airlangga menuturkan, kebijakan ini membuat Indonesia justru tidak bergantung pada negara lain untuk menjual CPO. 

Disaat yang sama, kebijakan B30 justru membuat konsumsi sawit di dalam negeri meningkat. Hal ini berdampak pada keuntungan petani sawit. 

"Akibat kebijakan B30, demand dalam negeri terjaga, petani menikmati hasil,” kata Menko Airlangga, Rabu (18/08/21).

Berdasarkan laporan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), petani mendapatkan harga tinggi untuk tandan buah sawit (TBS) mereka. 

Hal ini akibat kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Januari 2021 kemarin. 

Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) saat itu menyetujui usulan alokasi anggaran BPDPKS tahun 2021.

Yakni, pemenuhan target peremajaan sawit rakyat seluas 180 hektare dengan alokasi anggaran Rp5,567 triliun.

Airlangga yang juga Ketua Komite Pengarah BPDPKS ini menegaskan, pemeriintah mendukung program B30 dengan target alokasi penyaluran sebesar 9,2 juta IKL.

"Dengan demikian target 23 persen bauran energy berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT) pada tahun 2025,” ujarnya.

Ketua Umum DPP APKASINDO, Gulat Manurung mengaku, dalam sejarahnya Republik Indonesia berdiri, baru tahun ini petani menikmati manisnya harga TBS sawit. 

Ia menyebut dari 22 provinsi dan 136 kabupaten, harga TBS menunjukkan tren positif. 

“Ini kado terindah bagi petani sawit di Indonesia,” kata dia di sela HUT ke-76 RI, Selasa (17/08/21).

Ia menambahkan, biasanya harga TBS di bawah Rp1.000/kg di sejumlah provinsi. Namun, tahun ini rerata harga TBS berada di atas Rp 1.000/kg. 

Misalnya, di Provinsi Banten, harga TBS sempat menembus Rp1.800/kg. Di Kalimantan Selatan, harga TBS juga menyentuh angka Rp2.100/kg berdasarkan penetapan provinsi. 

Sementara di Kalimantan Barat, penetapan harga TBS provinsi mencapai Rp2.542/kg.

Tags :
Kategori :

Terkait