Wabup Ciamis Ucapkan Selamat kepada 120 Narapidana

Rabu 18-08-2021,13:00 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, CIAMIS - Sebanyak 120 warga binaan Lapas Kelas II B Ciamis mendapatkan remisi pada momen HUT RI ke-76, Selasa (17/8/2021). Remisi itu secara simbolis diberikan Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra kepada dua orang narapidana.

Para penerima remisi ini adalah mereka yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat yang ditentukan dan diamanatkan dalam undang-undang.

Yana mengatakan, angka kejahatan selalu mengalami peningkatan. Akibatnya rumah tahanan di berbagai daerah, termasuk Ciamis mengalami peningkatan. Maka dari itu, upaya dari Kemenkumham untuk mengendalikan kapasitas hunian di lapas melalui pemberian remisi, baik bagi anak, lansia maupun pemberian remisi bagi penderita penyakit akut dan berkepanjangan sudah cukup optimal.

“Hal ini tentu menjadi perhatian bagi kita semua agar terus berupaya, tidak hanya dengan melakukan upaya secara represif namun juga berpartisipasi menekan angka tindak kejahatan yang semakin meningkat di masyarakat secara preventif,” terangnya.

Menurut dia, pemberian remisi bukan merupakan bentuk kemudahan supaya bisa segera bebas dari tahanan. Namun, remisi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan kepada para narapidana.

“Ini harus menjadi motivasi diri bagi para warga binaan, sehingga mempunyai kesempatan dan persiapan berdaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali di lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata,” kata dia.

Kemudian, Wabup Yana pun mengucapkan selamat kepada 120 orang yang mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2021. “Selamat atas remisi tahun ini, saya berpesan tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” harapnya.

“Jadilah insan yang baik dan hidup dalam tata nilai di lingkungan masyarakat yang baik taat aturan mulai berpartisipasi aktif dalam membangun untuk melanjutkan perjuangan hidup,” ucapnya, menambahkan.

Kepala Lapas Kelas II B Ciamis Soni Sofyan mengatakan, penerimaan remisi umum pada lembaga pemasyarakatan keseluruhan dibagi menjadi dua kategori penerima, yaitu remisi umum I dengan kategori penerima remisi yang mendapatkan potongan masa pidana dengan tetap menjalani sisa pidana yang harus dijalani.

Kemudian, kata dia, remisi umum II untuk kategori penerima yang mendapatkan kebebasan dan atau melanjutkan subsider sebagai pidana pengganti denda yang tidak dibayar pada saat pemberian remisi karena habis masa pidana pokok.

“Kami berharap narapidana yang mendapatkan remisi tersebut dapat menyesali kejahatan atau pelanggaran hukum yang telah dilakukan serta lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas dan dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (isr/Rls)

Tags :
Kategori :

Terkait