Ini Tanggal Pelaksanaan Pemilu & Pilkada di 2024, Saan: Tak Ada Wacana Pengunduran

Rabu 18-08-2021,07:00 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com - Soal adanya rencana Pemilu, Pilkada dan Pilpres 2024 diundur sampai 2027, dibantah langsung oleh Wakil Ketua Komisi II, Saan Mustofa.

Dia menegaskan, bahwa jadwal penyelenggaraan pemilu waktunya masih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada wacana itu (pengunduran jadwal Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional),” tegasnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (17/08/21).

Hal senada juga disampaikan anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).

Dewa memastikan, pesta demokrasi lima tahunan itu akan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Dengan demikian, baik pemilihan legilatif, pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden, akan digelar pada 2024 mendatang.

Itu didasarkan pada kesepakatan tim kerja bersama, sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.

“Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar 27 November 2024,” tegasnya dilansir dari Antara.

Tags :
Kategori :

Terkait