radartasik.com, BANJAR - Sebanyak 244 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjar mendapat remisi umum 17 Agustus, dari total 382 warga binaan.
Kalapas Kelas IIB Banjar, Muhammad Maulana mengatakan, remisi umum I warga binaan yang mendapatkan remisi 17 Agustus sebanyak 117 orang dari kasus pidana umum.
"Untuk pidana terkait PP 99 sebanyak 57 orang. Sehingga jumlah remisi umum I sebanyak 234 warga binaan," kata dia kepada wartawan, Selasa (17/08/21) seusai memberikan remisi.
Lanjut dia, untuk remisi umum II warga binaan yang memiliki subsider sebanyak 10 orang. Sehingga total keseluruhan yang mendapat remisi sebanyak 244 orang.
"Sedangkan 2 orang warga binaan lainnya langsung bebas," tegasnya.
Dia menjelaskan, ada beberapa syarat yang berhak untuk memperoleh remisi 17 Agustus tahun ini. Diantaranya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive.
Mereka yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.
"Serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan. Berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," jelasnya.
Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih mengharapkan kepada warga binaan agar bisa menjadi agen perubahan dan lebih baik lagi dari sebelumnya.
"Selain itu juga harus bisa berubah, jangan mau kembali masuk ke dalam lapas. Cukup sekali saja, dan kalau perlu jangan," ucapnya.
Salah seorang warga binaan, Hermanto warga Majenang mengaku senang bisa mendapatkan remisi langsung bebas. Terlebih selama 2 tahun setengah berada di dalam lapas.
"Alhamdulillah langsung bebas, setelah dapat remisi 5 bulan setengah. Buat yang lain selalu sehat dan semoga cepat bebas juga," ujarnya.
(anto sugiarto/radartasik.com)