Pungli Pasar Caringin Bandung, Satu Polisi dan 12 Pelaku Diamankan

Selasa 17-08-2021,04:00 WIB
Reporter : Tiko

radartasik.com . BANDUNG - Polrestabes Bandung mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) kepada sopir truk di Pasar Caringin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris M. Marzuki mengatakan, satu dari 13 orang yang diamankan itu merupakan anggota polisi berinisial Aiptu B yang bertugas di Polsek Babakan Ciparay. Dia pun kini dimutasikan untuk diperiksa Propam Polrestabes Bandung.

”Yang bersangkutan (Aiptu B) mengakui meminta uang sebesar Rp 100 ribu, memang pengakuannya hanya sekali itu saja, saat ini sudah kita amankan,” kata Yoris seperti dilansir dari  Antara  di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/8).

Kemudian 12 orang lainnya juga telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan. Menurut Yoris, 12 orang itu merupakan petugas di pos jaga Pasar Caringin.

”Rata-rata itu semuanya orang yang bertugas di pos jaga yang menarik uang dari para sopir, kegiatan ini sudah berlangsung lama,” terang Yoris.

Yoris menjelaskan, kegiatan dugaan pungli itu dilakukan ketika truk masuk, truk bongkar muatan, dan ketika truk keluar dari pasar. Dari kegiatan tersebut, setiap truk bisa mengeluarkan uang hingga Rp 800 ribu.

Sejauh ini, dia masih mendalami keterkaitan antara anggota polisi yang diamankan dengan 12 orang lainnya. ”Selain itu kegunaan uang ini dan uang ini masuk pidana atau tidak, nantinya kita dalami,” tutur Yoris.

Yoris menambahkan, biaya untuk parkir bagi truk di pasar sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung yang hanya dikenakan biaya sebesar Rp 20 ribu. Namun pihaknya masih perlu mendalami kembali unsur pidananya karena pasar tersebut dikelola pihak swasta, bukan Pemkot Bandung.

Tags :
Kategori :

Terkait