radartasik.com, GARUT KOTA — Kabupaten Garut sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kebijakan ganjil genap yang diterapkan Satgas Covid-19 di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Garut Kota pun masih berlaku.
“Kebijakan di level 3 ini tidak ada perubahan terkait teknisnya, ganjil genap masih berlaku,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021).
“Kebijakan ini untuk mengurai kendaraan supaya tidak seluruhnya masuk ke pusat kota. Jadi tidak ada kerumunan,” terangnya.
Menurut dia, kebijakan ganjil genap akan berlaku sampai akhir perpanjangan PPKM yakni 16 Agustus 2021. Sebelum akhir PPKM level 3 ini selesai, kebijakan ini tetap berjalan.
“Kapolres juga belum mencabutnya. Jadi masih berjalan saat ini,” terangnya.
Nurdin mengaku kebijakan ganjil genap efektif dalam mengurai kerumunan masyarakat. Hal itu terlihat di beberapa pusat pertokoaan di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Garut Kota yang lengang dari aktivitas masyarakat.
“Sebelum ada kebijakan ini, Jalan Ahmad Yani seluruh dipenuhi masyarakat yang belanja. Sekarang lebih teratur,” paparnya.