Ganjil Genap di Kawasan Kota Garut Masih Berlaku

Senin 16-08-2021,09:00 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, GARUT KOTA — Kabupaten Garut sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kebijakan ganjil genap yang diterapkan Satgas Covid-19 di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Garut Kota pun masih berlaku.

“Kebijakan di level 3 ini tidak ada perubahan terkait teknisnya, ganjil genap masih berlaku,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana kepada wartawan, Sabtu (14/8/2021).

Nurdin menerangkan kebijakan ganjil genap masih diberlakukan di pusat kota untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan kendaraan yang masuk di wilayah perkotaan. Sehingga nantinya bisa mengurangi kerumunan masyarakat.

“Kebijakan ini untuk mengurai kendaraan supaya tidak seluruhnya masuk ke pusat kota. Jadi tidak ada kerumunan,” terangnya.

Menurut dia, kebijakan ganjil genap akan berlaku sampai akhir perpanjangan PPKM yakni 16 Agustus 2021. Sebelum akhir PPKM level 3 ini selesai, kebijakan ini tetap berjalan.

“Kapolres juga belum mencabutnya. Jadi masih berjalan saat ini,” terangnya.

Nurdin mengaku kebijakan ganjil genap efektif dalam mengurai kerumunan masyarakat. Hal itu terlihat di beberapa pusat pertokoaan di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Garut Kota yang lengang dari aktivitas masyarakat.

“Sebelum ada kebijakan ini, Jalan Ahmad Yani seluruh dipenuhi masyarakat yang belanja. Sekarang lebih teratur,” paparnya.

Kasat Lantas Polres AKP Karyaman menerangkan aturan ganjil genap masih diberlakukan sesuai dengan instruksi bupati Garut. Saat ini, petugas masih melakukan penjagaan dan pemantauan kendaraan yang masuk ke wilayah yang diberlakukan kebijakan ganjil genap. “Masih berlaku, kendaraan yang masuk diberlakukan ganjil genap,” paparnya. (yna)

Tags :
Kategori :

Terkait