Yusuf Batal Dilantik Jadi Wali Kota Definitif Sebelum HUT RI

Senin 16-08-2021,08:30 WIB
Reporter : syindi

INDIHIANG — Keseriusan Pemerintah dan DPRD Kota Tasikmalaya dalam mendefinitifkan H Muhammad Yusuf tidak hanya di level pimpinan daerah saja.

Di saat elite eksekutif dan legislatif melobi Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi I DPRD beserta pejabat terkait mendatangi Pemprov Jawa Barat. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H Ate Tachjan bersama Kepala Bagian Persidangan Setwan Rojab Riswan dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Maman R Setiadi, Kamis (12/8/2021) menyerahkan langsung usulan pengesahan dan pengangkatan H Yusuf kepada Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat, yang diterima Bagian Otonomi Daerah. 

“Berkas hasil paripurna yang berupa usulan pengangkatan Pak Yusuf, sudah kami kirim secara online seusai paripurna Selasa (10/8/2021). Hanya usulan dalam bentuk fisiknya wajib dikirimkan, maka kita antar langsung ke Pemprov Jawa Barat,” kata Ate kepada Radar, Sabtu (15/8/2021).

Menurut dia, upaya tersebut sebagai bentuk komitmen dan tanggungjawab unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, dalam mengusulkan segera dilantiknya H Yusuf.

Sebab, kondisi pemerintahan harus segera berjalan stabil dan pelayanan terhadap masyarakat akan optimal ketika kepala daerahnya sudah definitif tanpa keterbatasan kewenangan yang diemban pelaksana tugas.

”Setelah ini, 14 hari kita berhak menanyakan sudah sejauh mana prosesnya. Kami minta Bagian Pemerintahan Setda memonitor terus, supaya ada kejelasan tahapannya. Ini salah satu bukti bahwa DPRD konsen mengawal prosesi pendefinitifan,” papar politisi Golkar tersebut.

Namun, dirinya belum bisa memastikan Surat Keputusan (SK) Penetapan H Muhammad Yusuf sebagai wali kota dan waktu pelantikannya. Pihaknya berharap jawaban tersebut bisa segera diketahui, dengan monitoring intens dari Setda Kota Tasikmalaya terhadap Pemprov Jawa Barat. 

“Memang kalau mengejar 17 Agustus sepertinya belum bisa, tetapi kita berharap tidak lewat Agustus. Karena banyak kebijakan berkaitan pemerintahan yang harus dilaksanakan menjelang anggaran perubahan Tahun 2021 mendatang,” harap mantan ASN Kementerian PUPR tersebut. 

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya Maman R Setiadi menjelaskan pengusulan berkas hasil daripada paripurna DPRD Kota Tasikmalaya itu, sudah dikirim oleh provinsi kepada Kemendagri. Melalui aplikasi dan sudah diterima pusat pada Jumat 13 Agustus 2021. 

“Surat usulan dari gubernur, berikut usulan dari daerah sebagai dasar kementerian untuk menyusun SK pengangkatan wakil menjadi wali kota,” kata dia.

Ada pun proses pelantikannya, lanjut Maman, masih harus menunggu SK tersebut ditandantangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia berharap Senin (16/8/2021) sudah diproses penandatangannannya dan selanjutnya SK tersebut dikoordinasikan terhadap gubernur. 

“Setelah SK pengangkatan wakil menjadi wali kota ditandantangani, untuk waktu pelantikan ke depan akan ada surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri setelah pelaksanaan koordinasi dengan gubernur,” rinci Maman. (igi)
Tags :
Kategori :

Terkait