Warna Pelat Nomor Mobil-Motor Diganti

Minggu 15-08-2021,19:30 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia berencana mengganti warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan mulai tahun depan.

Warna dasar hitam akan menjadi putih. Begitu pula warna nomor. Dari putih menjadi hitam. Pelaksanaan pergantian plat nomor ranmor dilakukan secara bertahap.

Kasubdit STNK Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin menjelaskan ada beberapa pertimbangan dalam menerapkan peraturan tersebut.

Pertama, mempertimbangkan anggaran negara untuk pengadaan material pelat nomor kendaraan yang baru. ”Prinsip keuangan negara adalah yang utama. Sehingga dianggarkan tahun ini untuk digunakan tahun depan,” ujar dia di Jakarta, Minggu (15/08/2021).

Pertimbangan kedua adalah menghabiskan terlebih dahulu TNKB lama yang masih tersedia stoknya. ”Karena pengadaan TNKB menggunakan uang negara. Sebab itu harus dihabiskan dulu. Tidak bisa dibuang begitu saja,” imbuhnya.

Ketiga, TNKB tersebut memiliki nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga masyarakat berkewajiban membayar untuk mendapatkannya. TNKB tidak bisa ditukar begitu saja. Harus menunggu masa berlakunya habis lima tahun. Tujuannya agar masyarakat tidak dirugikan.

”Kalau masa berlaku belum habis yang berkewajiban membayar PNBP kan masyarakat. Kalau dibebani kasihan masyarakatnya. Masa pakai TKNB itu kan lima tahun. Kalau baru dua tahun lalu diganti, kan masyarakat dirugikan,” tutur Taslim.

Dengan pertimbangan tersebut, Korlantas Polri mengambil jalan tengah. Yakni, menerapkan penggantian pelat nomor kendaraan secara bertahap.

Tahap pertama menghabiskan dulu material yang lama. Lalu digunakan untuk kendaraan yang baru. Kemudian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah habis berlaku (STNK lima tahunan), atau kendaraan balik nama.

Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Mei 2021. Peraturan tersebut ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (rh/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait