radartasik.com, SINGAPARNA - Kesembilan tersangka dugaan pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 mulai diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sejak Kamis-Jumat (12-13/8/2021).
Para tersangka yakni UM (47) seorang pengurus partai dan wiraswasta, WAN (46) sebagai pimpinan pondok pesantren dan wiraswasta, EY (52) sebagai pimpinan pondok pesantren atau ketua yayasan/madrasah juga wiraswasta.
Rencananya, Senin (16/8/2021) kejaksaan akan menyampaikan hasil pemeriksaan dan pengembangan dari keterangan sembilan tersangka pemotongan hibah tersebut kepada publik melalui konperensi pers.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH mengatakan, pemeriksaan kesembilan tersangka secara bertahap sudah selesai dilakukan oleh penyidik kejaksaan.
“Untuk hasil pemeriksaan dan pengembangan keterangan dari sembilan tersangka akan disampaikan Minggu depan (Senin (16/8/2021), Red) oleh Kajari Ramady Agus SH MH melalui press release,” terang Donny kepada Radar, Jumat (13/8).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Yayat Hidayat SH menambahkan pada intinya penyidik kejaksaan terus bekerja melakukan pemeriksaan terhadap para saksi termasuk tersangka dalam kasus hibah tahun 2018. “Intinya terus bekerja, nanti hasilnya akan disampaikan,” tambah dia. (dik)
Menurut dia, untuk munculnya kemungkinan tersangka baru dari hasil keterangan pemeriksaan terhadap tersangka, belum bisa disampaikan atau dipastikan, hasilnya nanti akan disampaikan minggu depan.
Termasuk, terang dia, soal asal partai politik keempat pengurus partai yang ditetapkan tersangka dalam kasus pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun 2018 akan disampaikan juga minggu depan. “Jadi disampaikan nanti sekaligus bersamaan dengan hasil pemeriksaan terhadap tersangka,” singkatnya.