Segini Kekayaan Bupati Bintan yang Ditahan KPK

Sabtu 14-08-2021,01:00 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Bupati Bintan Apri Sujadi memiliki total kekayaan Rp 8.716.767.012. Apri baru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, diakses Jumat (13/08/2021), Apri terakhir melaporkan hartanya pada 23 Februari 2021 untuk tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Bintan.

Harta Apri terdiri dari 18 bidang tanah senilai Rp 3.749.407.000 yang tersebar di Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan.

Selanjutnya, Apri tercatat memiliki kekayaan berupa dua unit mobil senilai Rp 565 juta terdiri dari Honda Jazz Tahun 2014 dan Honda CR-V Tahun 2018.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 637.310.000 dan kas dan setara kas Rp 3.765.050.012.

KPK pada Kamis (12/08/2021) telah menetapkan Apri bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Moh Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Apri dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dan Moh Saleh dari tahun 2017 sampai dengan 2018 juga diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi (AS).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, disiarkan melalui akun Youtube KPK, Kamis (12/08/2021), menerangkan pada 4 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirim Surat Nomor S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

”Antara lain isinya memberikan teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya,” ungkap Alex.

Pada 17 Februari 2016, Apri dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Di awal Juni 2016 bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir.

”Menindaklanjuti pertemuan tersebut, AS dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan menempatkan Azirwan sebagai kepala BP Bintan dan MSU sebagai wakil kepala BP Bintan,” papar Alex.

Pada Agustus 2016, ia mengatakan Azirwan mengajukan pengunduran diri sehingga tugas sebagai kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh Moh Saleh.

Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.

”Pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok Tahun 2017,” ucap Alex.

Tags :
Kategori :

Terkait