15 Ranperda Kabupaten Tasik Ditargetkan Tuntas Tahun 2021

Jumat 13-08-2021,08:30 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, SINGAPARNA — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya menargetkan tahun ini menyelesaikan 15 rancangan peraturan daerah. Hal itu diungkapkan Ketua Bapemperda H Cecep Nuryakin kepada Radar, Kamis (12/8/2021).

Kata Cecep, rancangan praturan daerah (raperda) ini ada yang masih dalam proses penyusunan dan sudah selesai diketuk serta disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Beberapa raperda yang masih dalam pembahasan di antaranya Reperda Rencana Induk Kepariwisataan Tasikmalaya 2021-2030. Kemudian Rapedra Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020. Raperda perubahan bentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura menjadi Perumda dan Raperda Penyertaan Modal PDAM. Kemudian ada raperda inisiasi Komisi III, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.

“Target semuanya selesai tahun ini dan masuk usulan bupati. Kita bulatkan finalisasi dalam hal konstruksi referensi hukum dan legal drafting,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Cecep menjelaskan, hadirnya Perda Rencana Induk Kepariwisataan itu nantinya yang akan mengatur pemetaan pariwisata di Kabupaten Tasikmalaya, sehingga lebih tertata dan dimaksimalkan potensi yang ada saat ini.

Kemudian, lanjut dia, untuk raperda perubahan PDAM menjadi Perumda sudah diamantakan undang-undang. “Dengan sudah terbentuknya perda dan PDAM menjadi Perumda, misinya pelayanan harus dimaksimalkan, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya, mengingat kita ketahui saat ini yang banyak terjangkau warga Kota Tasik. Kemudian harus bisa menyelamtkan mata air,” ujarnya, menjelaskan.

Kemudian, kata dia, untuk Raperda Penyertaan Modal lebih kepada syarat supaya nantinya PDAM bisa mendapatkan bantuan hibah dari Kementerian PU. “Maka dari itu, harus ada perda penyertaan modal dari Pemkab Tasikmalaya dan itu dibuktikan dengan adanya anggaran yang masuk pada penyertaan modal,” tuturnya.

Pelaksana teknis (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga Kabupaten Tasikmalaya Nana Heryana mengatakan, induk pariwisata itu merupakan suatu rencana yang memang terintegrasikan dengan perencanaan. “Nantinya di sana akan muncul zona-zona wisata. Sebab, memang disesuaikan dengan situasi kondisi yang ada di Kabupaten Tasikmalaya,” kata dia.

Kata Nana, ke deA­pannya akan memiliki acuan bagaimana mengembangkan pariwisata ini berdasarkan ranperda itu, sehingga legalitas formalnya untuk perencanaan ke depan itu berdasarkan ranperda itu sendiri. (yfi/obi)
Tags :
Kategori :

Terkait