radartasik.com, KARANGPAWITAN — Dua ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Garut di Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (12/8/2021). Kedua IRT berinisial RE (18) dan FB (29) ditangkap karena ditengarai sebagai pengedar atau kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Selain keduanya, polisi juga mengamankan lima pengguna dan pengedar narkoba yang diduga satu kelompok dengan kedua ibu rumah tangga tersebut. “Total tujuh orang yang kita amankan. Dua orang merupakan wanita yang merupakan kurir dan pengedar,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Maolana kepada wartawan, kemarin.
Maolana mengatakan selama bulan ini pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba. Mulai dari obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, tembakau sintetis dan sabu-sabu. “Total tersangka yang kami amankan dari kasus tersebut adalah 12 orang,” ucapnya.
Pelaku penyalanguna dan pengedar narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sementara untuk penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar dijerat pasal tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (yna)