radartasik.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya batal melakukan penahanan kepada dokter Richard Lee.
Dia dipulangkan dengan alasan kooperatif dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
“Suah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (12/08/21).
Hal senada juga disampaikan oleh pengacaranya, Razman Nasution.
Dia mengklaim kasus kliennya telah mendapat atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Pertama-tama kami berterima kasih kepada Bapak Kaporli yang telah meng-atensi kejadian atau perkara tentang klien saya. Alhamdulillah klien saya tidak ditahan dan atas atensi Pak Kapolri, atas perintah Kapolri klien saya tidak ditahan,” ucap Razman.
Sebelumnya, kabar penangkapan Richard Lee diketahui publik lewat unggahan video Instagram Reni Effendi, istrinya.
Dalam video itu tampak dokter Richard memberontak tidak mau dibawa keluar dari rumahnya untuk dibawa sejumlah petugas.