Radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa peraturan dine in atau makan di tempat bagi restoran dan kafe yang berada di kawasan mal atau pusat perbelanjaan boleh dilakukan, asal memiliki area ruang terbuka. Sedangkan di arenya tertutup, maka dine in tidak diizinkan.
“Artinya kalau di luar pelataran silakan saja, tapi kapasitas terbatas dan diberikan waktu yang singkat sesuai aturan PPKM,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, Kamis (12/08/2021).
Oke menuturkan, bahwa sampai saat ini, Kemendag dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) masih mengevaluasi penerapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang, sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 10-16 Agustus 2021.
“Terkait wacana restoran dan kafe di mal boleh melayani dine in setelah uji coba pembukaan mal berakhir pada 16 Agustus 2021 sesuai masa PPKM Level 4 bergantung pada evaluasi uji coba pembukaan 138 mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya,” jelasnya.
Namun, lanjut Ike, apabila uji coba pembukaan mal selama 1 pekan berjalan efektif, maka wacana dine in itu masih akan dipertimbangkan oleh sejumlah kamenterian/lembaga terkait.
“Kalau efektif ya kita lapor lagi, karena ini kan ke pemerintah dan diputuskan bersama. Dipimpin Pak Menko Marves, nanti kita bahas lagi sejauh mana ini,” pungkasnya. (fin)