radartasik.com, SINGAPARNA - Kalangan aktivis, mahasiswa dan penggiat hukum mendorong agar penetapan tersangka kasus Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 yang melibatkan pengurus parpol supaya disebutkan nama partainya agar masyarakat mengetahuinya.
Ketua Forum Tasik Utara Bangkit (FTUB) Ustadz Cece Zain mendorong agar keempat pengurus partai yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini disebutkan asal nama partainya. Supaya masyarakat semuanya mengetahui partai mana yang terlibat dalam kasus ini.
“Jadi terbuka itu akan jauh lebih baik, karena dampak edukasinya juga akan luas. Artinya kalau melihat dari rujukan penetapan tersangka itu, seperti kita lihat di KPK dijelaskan inisial, posisi, perannya, termasuk asal instansinya atau partai politik, jadi jelas,” kata dia, menambahkan.
Maka dari itu, ungkap Cece, ketika hanya disampaikan inisial dan pengurus partai, tanpa nama parpolnya jadi tidak jelas. “Kami tidak puas dengan hanya penetapan dan pengumuman tersangka saja. Tetapi harus diumumkan juga “dengan tidak menyalahi kode etik”, praduga tidak bersalah, maka sampaikan dari partai mana serta perannya dan pasal yang diterapkan,” dorong dia.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Ropik SH menjelaskan, pertama mengapresiasi terkait progres penanganan kasus Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 oleh kejaksaan sampai kepada penetapan tersangka.
Akan tetapi, ungkap dia, informasi yang disampaikan oleh kejaksaan terhadap penetapan tersangka, baik dari pengurus partai mana dan instansi ini tidak lengkap. “Maka kejaksaan di dorong supaya menyampaikan data dan fakta sebenarnya, supaya tidak menjadi polemik di masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, jika ada pengurus partai yang terlibat, sampaikan saja nama partainya. Kalau namanya inisial itu tidak apa-apa, ada kode etiknya. “Kalau pengurus partai, yang jelas partai yang mana. Apakah jangan-jangan seluruh partai. Kami mendorong para tersangka dari parpol disampaikan partainya dari mana,” paparnya.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Multazam mengatakan, penyampaian asal partai mana tersangka yang ditetapkan harus disampaikan oleh kejaksaan. “Menurut saya harus disampaikan nama partainya, supaya publik tidak terus bertanya-tanya dan biasanya sah-sah saja disebut, seperti di KPK,” ungkap dia.
Ketua DPD PKS Kabupaten Tasikmalaya Ruli Irawan menyebutkan bahwa tidak ada pengurus partainya yang termasuk dalam keempat pengurus partai yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemotongan hibah 2018.
“Setelah coba dibolak-balik inisial dan usia, insyaallah tidak ada dari PKS. Semoga kasus-kasus seperti ini berakhir, ada tindakan preventif dari semua stakeholder termasuk masyarakat itu sendiri,” ungkap Ruli.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH belum menanggapi. Termasuk Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Yayat Hidayat SH juga belum memberikan jawaban soal dari parpol mana empat tersangka pengurus partai yang ditetapkan menjadi tersangka kasus Hibah Pemkab Tasikmalaya 2018. (dik)