radartasik.com, GARUT KOTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus berupaya menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini dilakukan supaya berbagai kegiatan masyarakat bisa kembali normal.
Dalam perpanjangan masa PPKM, pemerintah pusat menurunkan level pembatasan masyarakat dari level 4 ke 3. Turunnya level berkat kerjasama antara masyarakat, tim Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah.
Helmi menerangkan turunnya level kewaspadaan Covid-19 disebabkan berbagai faktor, seperti tingkat penyebaran Covid-19 terus menurun, angka kematian turun dan angka kesembuhan meningkat. “Saat ini BOR (bed occupancy rate) di setiap rumah sakit sangat rendah, jadi kita bisa turun (level 3),” ujarnya.
Meskipun turun level, kata dia, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Garut mengevaluasi beberapa hal dalam penanganan virus corona, salah satunya mengenai isolasi mandiri (isoman). Isoman ini menjadi perhatian karena tempat yang digunakan tidak memenuhi syarat.
“Saat ini masih banyak yang isoman di rumah, tetapi tempatnya banyak yang tidak memenuhi syarat. Jadi kita upayakan bulan Agustus ini seluruh isoman pindah ke isoter (isolasi terpadu),” katanya.
Helmi menyarankan masyarakat memanfaatkan beberapa lokasi isoter yang disiapkan, seperti isoter tingkat desa, Rusun Gandasari dan Islamic Centre.
Selain lokasi isolasi pasien Covid-19, hal yang menjadi evaluasi Pemkab Garut adalah vaksinasi. Helmi menilai vaksinasi di daerah atau tingkat desa masih rendah karena masih adanya rasa takut untuk melakulan vaksinasi.
Selain itu, yang dievaluasi tim Satgas Covid-19 Garut adalah tracing. Saat ini tracing masih di angka 1 banding 5, masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan target, yaitu di angka 1 banding 15 orang.
“Ini harus ada peningkatan upaya-upaya agar tracing ini (targetnya) bisa dikejar, sehingga kita bisa pisahkan, sehingga tidak ada lagi penularan,” paparnya.
Sementara itu, turunnya level pengawasan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam PPKM Level 3, ada beberapa kebijakan yang diatur, salah satunya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan secara tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka dilaksanakan dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB bisa maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Namun, untuk kegiatan di sektor non esensial tetap diberlakukan 100 persen work from home (WFH). Di sisi lain untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
Meski demikian, kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD yang melayani masyarakat secara langsung, termasuk pada sektor esensial dan kritikal tetap diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perkantoran dengan pengaturan kerja secara fleksibel sesuai kondisi organisasi, tempat kerja dan target serta sasaran kinerja pelayanan masyarakat secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (yna)
Kategori :