Pilpres 21 Februari, Pilkada 27 November 2024

Kamis 12-08-2021,00:37 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang pencoblosan Pemilihan Presiden (Pilpres) RI, Pemilihan Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD pada Rabu, 21 Februari 2024. Pencoblosan pilkada dilakukan Rabu, 27 November 2024.

Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan pandemi Covid-19 masih berlangsung. Karena itu, KPU memperhitungkan penyelenggaraan pemilu dengan istilah manajemen risiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan untuk Pemilu 2024.

Menurut dia, pengalaman penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses digelar di tengah pandemi Corona. Hal itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.

”Salah satu langkah antisipasi adalah membatasi usia Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” imbuhnya.

PPS maksimal berusia 50 tahun. Selain itu, dilakukan pemeriksaan untuk menjamin kesehatan petugas. Jika diperlukan, KPU mensyaratkan vaksinasi Covid-19 bagi petugas yang terlibat pada Pemilu 2024.

”Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan Covid-19. Semua berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” terangnya di Jakarta, Rabu (11/08/2021).

Hasyim menegaskan Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pilkada. Sejauh ini telah dirancang hari pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD pada Rabu tanggal 21 Februari 2024. Untuk pencoblosan pilkada rencananya dilakukan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024.

”Karena dalam undang-undang sudah diatur demikian. Pemilu ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU. Tetapi pilkada sudah ada aturannya di UU Pilkada. Pemungutan suara serentak itu dilakukan pada November 2024. Bulannya saja. Namun, KPU yang mendesain hari dan tanggalnya,” tukasnya.

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menegaskan pihaknya merancang penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 dengan enam model dan tiga opsi.

Di antaranya menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, DPD, serta pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Tiga model opsi lainnya yakni melakukan pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, dan pemilu DPRD.

”Masukan dan respons dari berbagai pihak tentu menjadi bagian yang akan dipertimbangkan untuk mengusulkan opsi penyederhanaan ini,” pungkas Evi. (rh/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait