Bagi-Bagi Sembako Jadi Kerumunan, Novel: Jokowi Harus Diproses Hukum! Sama Seperti HRS..

Kamis 12-08-2021,04:00 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com -  T erkait Presiden Jokowi bagi-bagi sembako di Grogol sampai menjadi kerumunan,  Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, menuntut Presiden Jokowi diproses hukum.

Menurut Novel, apapun alasannya, Presiden Jokowi harus diproses hukum.

Itu sama dengan yang dialami mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) yang terjerat kasus kerumunan.

“Jokowi harus diproses hukum karena yurisprudensinya sudah jelas dengan IB HRS divonis delapan bulan penjara,” kata Novel kepada jpnn, Rabu (11/08/21).

Mantan pentolan FPI ini menyebut, kasus kerumunan orang nomor satu di Indonesia itu bukan kali ini saja terjadi.

Karena itu, tidak ada alasan dan harus diproses secara hukum sehingga memberikan efek jera.

“Apalagi saat ini masih ketat perberlakuan PPKM sehingga ulah Jokowi sangat fatal,” tegasnya.

Bukan hanya menimbulkan kerumunan, tindakan itu juga dinilai Novel sudah melecehkan hukum.

“Tindakan tersebut jelas melecehkan aturan prokes juga aturan hukum yang ada,” sambungnya.

Tags :
Kategori :

Terkait