Bupati Bandung Barat dkk Segera Disidang, Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Selasa 10-08-2021,05:30 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos wilayah Bandung Barat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Kedua terdakwa yakni Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna; putra Aa Umbara Andri Wibawa, serta pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.

“Hari ini ( Senin, 09/08/21) Jaksa KPK Budi Nugraha melaksanakan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Aa Umbara Sutisna dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (09/08/21).

Seiring dengan pelimpahan tersebut, penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung. 

Akan tetapi, ketiganya dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) cabang KPK. Dengan rincian:
Aa Umbara Sutisna di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, 

Andri Wibawa di Rutan KPK Kavling C1, dan 

Totoh Gunawan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

“Tim JPU kemudian menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan,” imbuhnya.

Adapun dakwaan Aa Umbara, pertama, Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; kedua, Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sementara Andri Wibawa dan Totoh Gunawan didakwa Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tahun 2020.

Tiga tersangka itu yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. 

Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan dua jenis paket yakni Bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Pembagian dua jenis Bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar.

KPK menduga Aa Umbara menerima Rp1 miliar atas pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. 

Tags :
Kategori :

Terkait