radartasik.com, SINGAPARNA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mendapatkan apresiasi atas penetapan tersangka dugaan pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Termasuk munculnya pengurus partai sebagai tersangka yang seolah menjadi kata kunci untuk mengungkap sampai ke akarnya.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Multazam mengatakan, PMII mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh kejaksaan dengan menetapkan tersangka. “Artinya ada keseriusan dari kejaksaan dalam menangani dan mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi dana hibah 2018,” ujarnya kepada Radar, Minggu (8/8/2021).
“Tapi kemungkinan ada pejabat publik yang menikmati uang yang lebih besar. Apakah akan ada lagi tersangka,? atau cukup di orang pengurus partai saja,” paparnya.
Karena, kata dia, di dalam kepengurusan partai biasanya ada pimpinan partai. Begitu pula di legislatif atau DPRD. “Kami mendorong kejaksaan, untuk lebih berani, ketika ada orang kuat atau aktor intelektual yang berperan besar dalam kasus tersebut, yang dia sebetulnya menikmati uang pemotongan tersebut,” ungkapnya.
Akan tetapi, kata dia, kejaksaan tidak berani diproses atau memanggil orang kuat tersebut. “Kami mendorong itu, walaupun kita pun mengapresiasi kejaksaan yang diawal ini sudah menetapkan sembilan tersangka, mudah-mudahan bisa bertambah dalam pengembangan kasusnya,” dorongnya.
Ketua Forum Tasik Utara Bangkit (FTUB) Ustaz Cece mengatakan, pertama-tama pihaknya mengapresiasi kepada Kejari Kabupaten Tasikmalaya yang sudah respons cepat dalam menentukan tersangka pemotongan bantuan hibah 2018. Namun, kejaksaan pun dituntut kecerdasannya dalam membongkar kasus ini sampai ke akarnya.
“Sehingga tersangka yang ditetapkannya tidak sampai di sini, namun terus dikembangkan sampai oknum yang benar-benar menikmati potongan dana hibah tersebut,” ujarnya.
“Di sisi lain, kejaksaan harus bisa mengungkap main rea atau fakta hukum yang lain. Jangan-jangan mereka yang ditetapkan tersangka hanya dijadikan tumbal, bagi pihak yang terlibat yang mempunyai kekuasaan,” ujarnya.
Maka dari itu, kata dia, kejaksaan juga harus mampu mengungkap pihak atau aktor intelektual dalam kasus pemotongan hibah tersebut. “Jadi para tersangka yang sudah ditetapkan tersangka ini, mengungkap fakta sebenarnya,” jelasnya.
Karena, terang dia, para tersangka ini bisa dikembangkan sebagai saksi untuk lebih mengungkap kasus dan kerja sama dengan penyidik kejaksaan untuk mengungkap persoalan yang lain dan tersangka lainnya atau aktor utamanya bisa terungkap.
“Jadi para tersangka yang ditetapkan di awal ini bisa jadi saksi atau kolaborasi justice, mengungkap secara mendalam kasus ini membantu penyidik kejaksaan. Sehingga sanksi hukumnya bagi tersangka awal ini bisa lebih ringan,” paparnya.
Asep juga melihat selain pengurus partai yang ditetapkan sebagai tersangka, ada juga pengurus atau pimpinan yayasan atau pondok pesantren, ini menunjukkan bahwa di sini siapa pun bisa terjerat hukum ketika melanggar hukum.
“Memang di satu sisi pengurus yayasan bisa jadi korban, di sisi lain membutuhkan bantuan, namun tidak mengerti atau paham. Artinya yang berkaitan dengan hukum, inilah faktanya, terlepas itu ketua yayasan, pengurus partai, termasuk pejabat,” ujarnya.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tasikmalaya Nana Sumarna SE mengatakan, pihaknya memuji keseriusan kejaksaan yang sudah berani mengangkat kasus ini sampai menetapkan tersangka.
Kategori :