Ada sebuah lembaga penerima bantuan hibah yang seharusnya mendapatkan Rp200 juta dipotong (disunat) oleh para pelaku sebesar Rp190 juta dan hanya menerima Rp10 juta saja.
Akibatnya, kerugian negara pun muncul sebesar Rp5,28 Miliar,
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Muhammad Syarif kepada wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (07/08/21).
"Modusnya sama dengan hasil audit temuan BPK yang kita kembangkan dengan temuan anggaran yang dikorupsi lebih besar lagi. Dengan cara memotong anggaran penerima hibah oleh para pelaku sampai 95 persen," katanya.
Syarif menerangkan, kasus korupsi ini terorganisir mulai dari pengepul, pengarah pemenuhan syarat-syarat untuk bisa mendapatkan bantuan hibah, sampai ke mendampingi saat pencairan dengan langsung mengambil potongan oleh para pengepul tersebut.
Para pelaku ini baru tersangka tahap awal sebagai pelaksana di lapangan dan sedang dikembangkan pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan aliran dana korupsi tersebut.
"Jadi selain penerima, para pemilik lembaga, ada juga dari pengurus partai, mereka itu selama ini disebut pengepul. Mereka broker lah pengepulnya," terangnya.