radartasik.com - Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, ada 34 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok masuk ke Indonesia.
34 TKA Tiongkok itu masuk pada Sabtu (07/08/21) kemarin di saat Indonesia menerapkan PPKM Level 4.
Akan tetapi, Arya menyatakan bahwa mereka adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
TKA Tiongkok itu juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.
“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (08/08/21).
Saat itu, mereka juga telah menjalani pemeriksaan keimigrasian dan didapati bahwa mereka semua adalah ITAS.
“Sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” jelasnya.
Pihaknya juga menyatakan bahwa 34 TKA Tiongkok itu telah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis penuh dan tes PCR dengan hasil negatif.