Jualan Ganja, Musisi Grup NEO Ditangkap Polisi

Jumat 06-08-2021,23:32 WIB
Reporter : ocean

Radartasik.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang musisi dari grup rap NEO karena terlibat penyalahgunaan narkotika. Musisi itu diduga memperjualbelikan ganja.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pihaknya menangkap seorang personel grup rap berinisial ID terkait peredaran dan jual beli ganja.

”Kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap,” katanya, Jumat (05/08/2021).

Menurut dia, penangkapan ID berawal dari penangkapan seorang pengedar ganja berinisial RS di sekitar Jakarta Pusat.

”Dari tangan RS, kami dapatkan barang bukti 16,2 gram,” ujar kapolres.

RS mengaku menjual ganja ke beberapa orang, antara lain ID. Pria dari grup rap yang melambung berkat lagu berjudul Borju itu juga menjual ganja kepada seseorang berinisial HB.

”(Ganja seberat) 100 gram dijual Rp 400 ribu,” terang Azis.

Polisi meringkus HB dengan barang bukti 42,8 gram ganja. ”Dari 3 rangkaian penangkapan total terdapat 59,8 gram ganja,” kata kapolres.

Azis mengungkapkan pihaknya masih terus melalukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap sindikat dan rantai penjualan lainnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya disangkakan dengan Pasal 114, Pasal 111 ayat 1, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gw/fin)
Tags :
Kategori :

Terkait