radartasik.com, CIAMIS - Petugas gabungan dari Polres Ciamis, TNI dan Satpol PP Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi PPKM Level 3, Kamis (5/8) siang di Pasar Sindangkasih. Hasilnya, sebanyak 58 orang ditegur karena melanggar protokol kesehatan.
Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman SIP mengatakan, operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakkan disiplin penerapan PPKM Level 3 di Pasar Sindangkasih. Selain pendisiplinan, petugas juga memberikan edukasi terkait pentingnya protokol kesehatan. “Kami juga melakukan tindakan berupa teguran keras kepada pelanggar protokol kesehatan dan kebijakan PPKM Level 3,” ujarnya, menjelaskan.
Kata dia, pihaknya selalu mengimbau masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan. Seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. “Edukasi protokol kesehatan kami sampaikan ke warga sambil membagikan masker ke warga di sekitar pasar,” kata dia. (isr)