radartasik.com, GARUT KOTA — Pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Keputusan Bupati (Kepbup) tentang Penetapan Kawasan Kepatuhan Masyarakat (KKM) atau Kawasan Patuh Prokes (KPP) dalam upaya penanganan Covid-19. Pemkab juga mengeluarkan surat edaran nomor 443.2/2472/TAPEM tentang Pemberlauan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Bupati Garut H Rudy Gunawan mengatakan dalam pembatasan kegiatan masyarakat tidak dilakukan penyekatan jalan. Hanya melakukan rekayasa lalu lintas.
Rudy menerangkan dalam surat edaran, rekayasa lalu lintas akan dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani dari mulai Simpang BNI hingga Asia. Pihaknya akan menerapkan sistem ganjil-genap. “Aturan ini akan berlaku mulai besok (hari ini, Red) hingga 9 Agustus nanti,” ujarnya.
Namun, Rudy masih memberikan pengecualian kepada kendaraan tertentu untuk melintas di Jalan Ahmad Yani tanpa terkena aturan ganjil genap. Seperti kendaraan yang bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans pembawa jenazah, kendaraan petugas kesehatan yang bertugas, pemadam kebakaran, kendaraan yang darurat, angkutan umum berplat kuning, ojek online dan konvensional, kendaraan angkutan barang khusus mengangkut BBM, gas, logistik atau sembako, kendaraan pejabat tinggi negara dan Forkopimda, kendaraan pengangkut uang dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan sesuai asas diskresi petugas Polri.
Selain rekayasa lalu lintas, pihaknya juga menetapkan 10 area sebagai KKM. Selain itu, di setiap kecamatan di juga akan dintentukan titik-titik yang akan dijadikan KKP. Penentuan itu disesuaikan dengan penilaian tim Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan. “Setiap kawasan KPP atau KKM ini akan didirikan pos pantau untuk meninjau secara langsung penerapan prokes di lokasi itu,” paparnya. (yna)