Radartasik.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz ke Lapas Klas I Tangerang. Juga menjebloskan mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP Puji Suhartono dieksekusi ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Irgan (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan/PPP) dan Puji tersandung perkara korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Irgan Chairul Mahfiz berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.
”Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangkan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (05/08/2021).
Selain itu, kata dia, dilaksanakan eksekusi pidana badan atas nama terpidana Puji Suhartono yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 6 Juli 2021.
”Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangkan dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani,” ucap dia.
Masing-masing terpidana tersebut, kata dia, juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Irgan menerima total Rp 100 juta dari Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus.
Pertama, adanya transfer uang Rp 20 juta ke rekeningnya yang diduga terkait bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Kedua, setor tunai uang Rp 80 juta ke rekeningnya diduga terkait upah atas upayanya agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sedangkan Puji diduga menerima Rp 100 juta dari Khairuddin Syah Sitorus melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga yang ditransfer ke rekeningnya.
Dugaan penerimaan uang oleh Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara. (riz/fin)