Warga Dukung KPK Tangani Kasus Sunat Dana Hibah 2018

Kamis 05-08-2021,10:30 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, SINGAPARNA — Berbagai unsur masyarakat dan mahasiswa kompak mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Kabupaten Tasikmalaya untuk menuntaskan kasus dugaan pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Sekjen DPP GAZA Indonesia Iim Imanulloh meminta KPK untuk turun ke Kabupaten Tasikmalaya dan membongkar kasus dugaan pemotongan hibah tahun 2018.

“Karena dari awal munculnya kasus ini beberapa tahun lalu, saya salah satu pihak yang dari awal sudah melaporkan ke KPK. Hanya dari pihak KPK, kasusnya biar ditangani dulu kejaksaan. Namun, apabila kejaksaan mandek baru KPK bisa,” ujarnya kepada Radar, Rabu (4/8/2021).

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Multazam mengaku sangat sepakat sekali apabila kasus Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 ini tidak selesai di daerah dibawa atau dilaporkan ke KPK.

“Kalau memang proses penanganannya terlalu lama oleh kejaksaan dan tidak ada kejelasan. Sudah seharusnya kasus ini dilimpahkan atau disupervisi kan ke KPK, artinya ditangani KPK,” paparnya.

Kemudian, lanjut dia, syarat bisa ditangani oleh KPK sudah dikatakan mencukupi, misalkan dugaan pemotongannya atau nilainya mencapai 1 miliar lebih kerugian keuangan negara.

“Saya yakin lebih dari satu miliar kalau melihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Jadi persyaratan untuk dialih ditangani KPK sudah mencukupi, kalau memang kejaksaan tidak ada kejelasan,” jelasnya.

Fakta lainnya, terang dia, kasus hibah ini belum ada yang bisa diselesaikan di aparat penegak hukum di daerah. Seperti contoh kasus di 2017 lalu itu kasusnya ditangani Polda Jabar dan Kejati. “Jadi belum ada kasus hibah itu yang selesai oleh institusi penegak hukum di daerah,” tambah dia.

Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Tasikmalaya Bangkit Semesta Juang Wahab mengatakan, pihaknya sangat sepakat jika penanganan kasus hibah ini tidak beres di daerah lebih baik dibawa ke pusat atau KPK.

“Jika Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasik tidak mampu membereskannya, akan lebih baik jika langsung bawa kasus ini ke pusat. IMM akan mengkaji data, situasi dan kondisi dan menindaklanjutinya,” ungkap dia.

Menurut dia, IMM Unsil yang berada di bawah naungan Cabang IMM Kabupaten Tasikmalaya pun merupakan organisasi kemahasiswaan yang pertama melaporkan Budi Budiman hingga akhirnya menjadi tersangka oleh KPK.

Aktivis Eksponen 96 Tasikmalaya Dadi Abidarda juga sepakat dibawa ke KPK, karena ada indikasi kerugian negara yang menjadi temuan BPK sekitar Rp 6 miliar termasuk hasil pengembangan ada Rp 19 miliar yang penerima hibah belum melaporkan, kurang lebih bisa puluhan miliar kerugian negaranya.

Dia menambahkan, kasus hibah ini bisa didengar dan harus tersampaikan ke Kejati bahkan ke KPK “Berharap dalam persoalan kasus hibah ini bisa ditangani KPK,” ujarnya. (dik)
Tags :
Kategori :

Terkait