radartasik.com, CIAMIS — Pandemi Covid-19 berdampak terhadap semua sektor. Termasuk meningkatnya kasus perceraian di Kabupaten Ciamis. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ciamis Hendi Rustandi kepada Radar, Rabu (4/8/2021).
Kata dia, dari Januari-Juli 2021 jumlah pemohon perceraian mencapai 3.234 perkara dan ada 2.673 sudah putus atau ketuk palu. “Rinciannya gugat cerai itu ada sebanyak 1.840 putusan (ketuk palu), sedangkan cerai talak sebanyak 833 putusan (ketuk palu),” ujarnya, menjelaskan.
Lanjut dia, untuk putusan pengadilan kebanyakan perceraian ini karena masalah perekonomian, tapi kalau faktor ketidakcocokan hubungan rumah tangga itu ada 20 persen. “Tetapi dari dampak Covid-19 yang berlangsung lebih dari setahun ini sangat berdampak bagi masyarakat. Yaitu berpengaruh terhadap kebutuhan masyarakat yang turut terdampak, hal ini menjadi salah satu faktor penyebab cerai gugat istri gugat suaminya,” jelasnya.
Artinya, kata dia, selama pandemi ini cukup berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Kemudian, dampak lainnya kepada meningkatkannya angka perceraian. (isr)