Oknum Pegawai Apotek & Perawat Timbun Obat Terapi Covid-19, Dijual dengan Harga Berlipat

Kamis 05-08-2021,04:00 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com - Polda Metro Jaya berhasil meringkus para penimbun obat terapi pasien Covid-19.
Dari 24 pelaku yang ditangkap Polda Metro Jaya, satu pelaku merupakan perawat, yang memanfaatkan sisa obat Covid-19 dari pasien yang telah meninggal dunia. Dan satu lagi ada pegawai apotek. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, modusnya perawat yang bertugas di salah satu rumah sakit di Jakarta mengumpulkan sisa obat-obatan dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia. "Setelah obat itu dikumpulkan dari sisa orang meninggal, lalu obat-obatan ditawarkan melalui jaringan media sosial, dijual dengan harga berlipat. Keuntungannya bisa capai puluhan juta,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (04/08/21). Selain perawat, kata Yusri, ada pelaku yang bekerja di sejumlah apotek yang mencoba-coba menimbun obat-obat covid dari berbagai merek. Pelaku ini menimbun obat tersebut, setelah langka kemudian pelaku menjualnya dengan harga mahal. “Modusnya pelaku membeli obat-obat covid itu, para pelaku ini juga bekerjasama dengan petugas apotek dengan memalsukan resepnya,” tutur Yusri. “Kalau harganya sudah mahal, dan sudah dicari masyarakat, baru mereka menjualnya dengan harga berlipat-lipat. Ini kasunya masih terus kita kembangkan,” ujarnya. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan RI Nomor 8 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (pojoksatu)
Tags :
Kategori :

Terkait