Pemkot Banjar Tak Bisa Tanggung Iuran BPJS Juru Parkir

Rabu 04-08-2021,17:00 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, BANJAR — Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Ajat Sudrajat mengatakan Pemerintah Kota Banjar tidak bisa mengcover biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan ratusan juru parkir di Kota Banjar. Pasalnya, juru parkir bukan penerima kerja, melainkan mitra kerja pemerintah.

Pemerintah juga tidak memberikan gaji bulanan kepada juru parkir, sehingga tidak memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. “Bukannya kita lepas tangan, namun karena juru parkir ini kan mitra kerja kita, bukan pegawai yang kita (pemerintah) berikan gaji,” kata Ajat di ruang kerjanya, Selasa (3/8/2021).

Ia menjelaskan juru parkir dibekali surat perintah (SP) menjadi juru parkir di area yang sudah ditentukan. Nantinya, hasil penarikan uang parkir 30 persennya untuk pendapatan asli daerah (PAD) dan 70 persennya untuk mereka (juru parkir).

“Sehingga statusnya pemerintah bukan pemberi kerja, namun mitra kerja. Ini yang harus digarisbawahi. Ada pun iuran BPJS sendiri itu bisa diikuti oleh para juru parkir dengan kepesertaan mandiri atau perorangan. Bukan dijamin oleh kami,” kata dia.

Pihaknya telah berupaya mengkolektifkan para juru parkir untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, namun tak berlangsung lama iurannya macet. “Kita sudah mencoba itu mengkoordinir tapi kan kebanyakan sulit mereka membayarnya. Kalau dari APBD, ya tidak bisa. Anggarannya masuk pos mana, kan nggak ada. Kecuali seperti hansip, RT atau sukwan itu mereka ada yang memberi kerja yakni pemerintah. Sekali lagi kita tidak bisa mengcover pembiayaan iuran BPJS,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Banjar Maulana Ridwan mengatakan sempat menyampaikan program jaminan BPJS Ketenagakerjaan juru parkir kepada Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih. “Saya menyampaikan ke beliau (wali kota, Red) program BPJS Ketenagakerjaan bagi juru parkir ini, respon dari wali kota bagus dan langsung minta pendataan. Harapan saya semoga mereka (juru parkir) bisa masuk lagi di BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Ridwan baru-baru ini. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait