radartasik.com, PANGANDARAN — Kabupaten Pangandaran kembali harus menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 9 Agustus. Hal itu diperkuat dengan dikeluarkannya instruksi Bupati Pangandaran Nomor 14 tahun 2021.
Asda III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan terkait kelanjutan PPKM Level 3, tergantung pada kebijakan pemerintah pusat. ”Selain Pangandaran, daerah di Jawa Barat yang masuk level 3 adalah Kabupaten Sukabumi, Majalengka, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Karawang dan Kota Tasikmalaya,” ujarnya Selasa (3/8/2021).
Kemudian supermarket atau toko swalayan bisa melayani pembeli hingga pukul 20.00, apotek dan toko obat buka 24 jam. ”Begitu pun dengan pedagang kaki lima, toko kelontongan, outlet, rumah makan dan lain-lain hanya bisa melayani sampai pukul 20.00. Sementara rumah makan yang berada di gedung tertutup tidak boleh melayani makan di tempat,” ucapnya.
Destinasi wisata, hotel, tempat hiburan juga masih belum dibuka hingga saat ini. ”Termasuk rumah makan, PKL dan kafe di lokasi wisata, belum dibuka,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat tetap sabar dan menjalankan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan. ”Kita tentu harus terus waspada, karena pandemi Covid-19 belum berakhir,” ujarnya. (den)