PPKM Level 3 Makan di Tempat Jadi 30 Menit, Pedagang Sumringah, Pembeli: Teu Dirurusuh Ngahuapna..

Selasa 03-08-2021,13:40 WIB
Reporter : agustiana

KOTA TASIK - Kebijakan pemerintah pusat dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 ini mendapat respon positif dari pedagang makanan di Kota Tasikmalaya.

Sebab, dalam Instruksi Mendagri (Imendagri) perpanjangan PPKM level 3 yang berlaku hari ini hingga Senin (09/08/21) depan, makan di tempat yang semula waktunya hanya 20 menit, menjadi 30 menit, dengan kapasitas pengunjung 25 persen dari total kapasitas.

"Alhamdulillah kalau 30 menit mah cukup kang. Jadi pembeli yang makan di tempat tak diburu-buru makannya," ujar Mah Atik, pedagang makanan di Jalan Tarumanagara kepada radartasik.com, Selasa (03/08/21) siang.

Terang dia, sejak diberlakukan PPKM ini pendapatan usahanya memang menurun karena harus menaati aturan pemerintah, demi mencegah penyebaran virus Corona.

"Ya pendapatan menurun. Tapi gimana lagi kang, aturannya gitu. Kita mah sebagai pedagang kecil mengikuti aja. Karena itu mungkin yang terbaik untuk semua," terangnya.

Dia berharap semoga pandemi Covid-19 dapat segera berakhir agar usahanya bisa kembali berjalan normal seperti biasanya.

"Alhamdulillah sekarang ada pelonggaran lagi. Semoga Covid hilang selamanya kang," harapnya.

Sementara itu salah seorang pembeli makanan di warung nasi Mah Atik, Rukanda (32) juga sumringah dengan kebijakan makan di tempat kini menjadi 30 menit.

"Cukup kang kalau makan 30 menit. Teu dirurusuh ngahuapna ge... hehehe. Kalau 20 menit perasaan seperti dikejar-kejar waktu makannya," cetusnya sambil tersenyum. (rezza rizaldi/ radartasik.com)
Tags :
Kategori :

Terkait