Kota Tasik PPKM Level 3, Kabupaten Tasik Level 2, Ini Ketentuan yang Harus Ditaati..

Selasa 03-08-2021,11:08 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com, KOTA TASIK - Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali, mulai hari ini Selasa (03/08/21) hingga Senin (09/08/21).

Kebijakan tersebut juga diikuti penerapan PPKM level 3 dan level 2 di sejumlah daerah.  

Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam Imen itu terdapat 93 kabupaten kota menerapkan PPKM level 4, lalu 31 kabupaten kota menerapkan PPKM level 3, dan satu kabupaten menerapkan PPKM level 2.

Dalam aturan itu dinyatakan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

Khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat, Kota Tasikmalaya kini masuk dalam PPKM level 3 dan Kabupaten Tasikmalaya level 2. Berikut rinciannya: 

Level 4

Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Garut
Kabupaten Subang
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Bekasi
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung

Level 3

Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Karawang
Kota Tasikmalaya

Level 2

Kabupaten Tasikmalaya

Menurut rekomendasi WHO, ada empat level yang menunjukkan situasi Corona di sebuah wilayah. 

Salah satunya level 3, yang menunjukkan angka kasus positif COVID-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. 

Rawat inap di di rumah sakit antara 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Diseases di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada 25 Juli 2021. 

Tags :
Kategori :

Terkait