radartasik.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM). Selain kendaraan bermotor, barang mewah yang akan dikenai pajak yakni, rumah mewah dan sejenisnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual di atas Rp 30 miliar, dikenakan pajak sebesar 20 persen.
Pengenaan PPnBM ini tercantum dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. “Aturan ini berlaku sejak 26 Juli 2021 lalu,” ujarnya.
Neil menjelaskan, bahwa dalam aturan itu, pemerintah mengenakan tarif PPnBM dari 20, 40, 50 hingga 75 persen. Untuk PPnBM 40 persen dikenakan kepada kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
“Sementara pajak 50 persen dikenakan kepada kelompok pesawat udara selain yang dikenakan pajak 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara negara niaga, termasuk helikopter dan pesawat udara lainnya,” terangnya.
Sementara pajak yang sama juga dikenakan untuk kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api atau peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
“Sedangkan pajak 75 persen dikenakan untuk kapal pesiar, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum,” pungkasnya. (der/fin)