radartasik.com, JAKARTA - Kasus penularan Covid-19 masih tinggi di Indonesia. Karenanya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) harus menunda pembelajaran tatap muka.
Koalisi Warga untuk Lapor Covid-19 mendesak Kemendikbud Ristek menunda pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka hingga penularan Covid-19 terkendali. Angka positivity rate yang tinggi memunculkan kekhawatiran pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Dijelaskannya, berdasarkan laporan yang masuk, masih ada sekolah-sekolah yang melaksanakan pemAbeAlajaran secara tatap muka pada maAsa pemberlakuan pembatasan keAgiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
Laporan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka paling banyak masuk pada Juli 2021, di awal tahun ajaran 2021/2022. Ada 29 laporan yang masuk selama kurun itu.
“Ada laporan selama empat pekan berturut-turut dan di pekan keempat Juli laporannya paling banyak karena bertepatan dengan tahun ajaran baru yang bertepatan dengan PPKM skala 4 dan 3,” katanya.
Dari total 95 laporan yang masuk, ia menjelaskan, 17 persen di antaranya melaporkan bahwa sekolah penyelenggara kegiatan belajar taAtap muka telah berstatus sebagai klaster penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Selain itu, ia melanjutkan, 52 persen sekolah dilaporkan tidak menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona, seperti tidak menerapkan ketentuan menjaga jarak, tidak melakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan tidak meAwaAjibkan peAmakaian masker dalam kegiatan di sekolah.
Berdasarkan kondisi tersebut, Lapor Covid-19 merekoAmenAdasikan pemeArintah menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka samApai peAnuAlaran virus corona terAkendali.
“Pembelajaran dilaAkukan secara daAring di daerah deAngan tingkat peAnularan tinggi. MeAnurut WHO, positivity rates yang terkendali berAada pada angAka di bawah 5 persen dalam beberapa pekan,” katanya.
Selain itu, LaApor Covid-19 mendorong pemerintah memperbaiki sistem penyelenggaraan pembelajaran dari jarak jauh via daring, termasuk menyiapkan pedoman pelaksanaan pembelajaran via daring yang efektif.
“Upgrade (tingkatkan) kemampuan guru dalam menggunakan teknologi yang mendukung kegiatan belajar mengajar daring,” katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah juga mesti memantau dan mengawasi kegiatan sekolah-sekolah di wilayahnya serta mengenakan sanksi tegas pada sekolah dan aparatur yang melanggar aturan. “Bukan hanya sebatas memberikan peringatan tanpa monitoring reguler,” katanya.