radartasik.com, PANGANDARAN — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandega Kabupaten Pangandaran akan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yani Achmad Marzuki.
Yani mengatakan jika RSUD Pandega menjadi BLUD, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2018 tentang BLUD,” ungkapnya kepada wartawan Jumat (30/7/2021).
Kata dia, fleksibilitas keuangan juga memberikan penerapan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, tanpa mencari keuntungan. “Pada praktik bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan,” ujarnya.
Setelah RSUD Pandega resmi menjadi BLUD, selanjutnya akan ada pembinaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien. “Agar tercipta pelayanan umum yang efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan mamfaat,” ucapnya.
Seperti diketahui RSUD Pandega diresmikan tahun lalu dengan menelan anggaran hampir Rp 400 miliar. “Pembangunanya memakan waktu selama dua tahunan,” jelasnya. (den)