Jerinx Terancam UU ITE, Polisi Sita HP Miliknya

Jumat 30-07-2021,17:48 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com JAKARTA — Polisi akhirnya rampung melakukan pemeriksaan terhadap musisi I Gede Aryana alias Jerinx, terkait kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni Gearaka.

Dari hasil pemeriksaan, diduga Jerinx melanggar Pasal 335 dan UU ITE. Namun status Jerinx belum dinaikkan menjadi tersangka. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/07/2021).

“Saudara J sudah diperiksa sebagai saksi, (Ini) karena dugaan Pasal 335 dan UU ITE,” kata Yusri.

Menurut Yusri, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan saksi lainnya. Hal itu guna untuk menentukan status yang bersangkutan. Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita handphone Jerinx sebagai proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sambil menunggu perkembangan. Saksi-saksi lain yang harus kita panggil lagi untuk pemeriksaan,” ujar Yusri.

“Adapun barang bukti yang disita, handphonenya (Jerinx),” tuturnya.

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terlapor musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx hari Senin (26/07/2021) terkait kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni Gearaka.

Namun Jerinx tak bisa memenuhi panggilan tersebut karena alasan sakit. Hal itu disampaikan Jerinx melalui unggahan di akun Instagram @jrxsid.

“Sedikit saya ingin memberikan informasi berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat oleh Saudara AD di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, mestinya saya memenuhi panggilan datang ke Jakarta untuk dimintai keterangan pada hari ini Senin tanggal 26 Juli 2021,” tulisnya pada kolom caption, Senin pagi.

Tags :
Kategori :

Terkait