Radartasik.com, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 45 pejabat eselon II Kejaksaan Agung pada Kamis (29/07/2021). Sembilan pejabat di antaranya kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Mereka adalah Asep Nana Mulyana menjadi Kajati Jawa Barat, Reda Manthovani (Kajati Banten), Febrie Adriansyah (Kajati Jakarta), Undang Mugopal (Kajati Maluku), Ade Tajudin Sutiawarman (Kajati Bali), Sapta Subrata (Kajati Jambi), Daru Tri Sadono (Kajati Kepulauan Bangka Belitung), Didik lstiyanta (Kajati Sulawesi Barat), dan Dade Ruskandar (Kajati Maluku).
”Atas nama pribadi maupun institusi saya mengucapkan selamat bertugas kepada pejabat yang baru dilantik,” kata Jaksa Agung dalam sambutannya saat pelantikan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, secara virtual.
Dia yakin penempatan para pejabat pada posisi yang baru akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan lembaga ini.
Pula proses rotasi, mutasi, dan promosi, kata dia, merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi. Kebijakan ini dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja serta untuk regenerasi sumber daya manusia. Tongkat estafet kepemimpinan akan selalu berjalan dan berputar.
Jaksa Agung menerangkan setiap kebijakan pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat telah melalui proses kajian yang mendalam, pertimbangan yang matang, dan penilaian yang objektif dalam memilih insan terbaik Adhyaksa dalam mengisi jabatan yang telah ditentukan.
”Jagalah amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh pimpinan kepada saudara. Buktikan bahwa pimpinan tidak salah menempatkan saudara dalam posisi yang akan diemban di pundak saudara,” pesan dia.
”Tunjukkanlah kerja dan karya nyata saudara kepada institusi dan masyarakat, serta curahkanlah segala kemampuan manajerial dan pengetahuan yang saudara miliki dengan diimbangi nilai-nilai akhlak, moral, dan disiplin yang tinggi, sehingga keberadaan saudara dapat menjadi contoh dan panutan yang patut dibanggakan,” sambung dia.
”Saya yakin dengan kapabilitas dan kecakapan yang saudara miliki akan memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dalam menghadirkan Kejaksaan yang semakin cerdas, berintegritas, profesional, modern, dan berhati nurani, serta berjiwa melayani di tengah masyarakat,” tuturnya.
Burhanuddin juga berpesan agar para pejabat eselon II yang baru dilantik mendukung kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Salah satunya pendampingan percepatan realisasi anggaran Covid-19.
”Dukung kebijakan pemerintah dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 dan pastikan ketersediaan dan kestabilan harga dan obat, alat kesehatan, oksigen medis dan program vaksinasi nasional,” ujarnya.
Selain itu, Burhanuddin menyampaikan terkait penanganan persoalan hukum disesuaikan dengan memperhatikan nilai-nilai budaya kearifan lokal masyarakat setempat. Namun, ia mengingatkan jajarannya tetap berpijak pada aturan hukum positif yang berlaku.
”Jadikanlah kejaksaan sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” katanya.
Terakhir, Burhanuddin mengatakan penempatan setiap penempatan di posisi yang baru akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan lembaga Kejaksaan.
”Jadikan jabatan saudara ini sebagai kesempatan untuk semakin meningkatkan kemampuan, memperkaya pengalaman, dan memperluas wawasan, agar saudara memiliki performa dan kemampuan yang unggul, sebagai bekal menapaki karier dan mengemban tugas lain yang lebih besar dan kompleks selanjutnya,” pungkasnya.
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. (lan/gw/fin)
Kategori :